JAKARTA, Suara Jabar News Com – Kabar penangkapan mengejutkan datang Jumat pagi 19/6/2026. Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penyebaran informasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hingga berita ini naik, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keterangan resmi.
Kuasa Hukum Konfirmasi. Ditangkap Pukul 07.00 WIB. Informasi pertama disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia mengaku dapat kabar langsung dari istri kliennya.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat bersamaan, kami juga dapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus ke wartawan.
Kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, cerita versi berbeda. Menurutnya dr Tifa sendiri yang kasih info setelah tiba di Polda.
“Informasi disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak di depan laptop dan menyampaikan sedang mengikuti ujian S3 FKUI dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” jelas Azis.
Status Perkara nya, berkas sudah di P21, ada 8 tersangka. Awalnya.
Kasus ini sudah lama bergulir. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan.
“Jaksa sampai hari ini sudah menyatakan berkas yang kami kirim ke Kejati DKI tidak perlu pemenuhan kekurangan lagi. Kami sedang koordinasi untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata Iman.
Dari 8 orang yang awalnya ditetapkan tersangka, 3 orang dapat SP3: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sisa 5 orang dibagi 2 klaster
1. Klaster 1, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi
2. Klaster 2, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa
Menunggu keterangan resmi Polda dan Kejaksaan.
Tahapan hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, masih menunggu rilis resmi dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kami akan terus update perkembangan kasus ini begitu ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang. (By)
