HUKUM

Hengky Hendratno, SH : Perkara ini Sudah Inkrach di Menangkan Rita Widjaya

DEPOK, Suara Jabar News – Pengadilan Negeri (PN) Depok resmi mengeksekusi lahan kosong seluas 2,3 hektar yang mencakup 6 bidang tanah di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini dimenangkan secara mutlak oleh pihak Rita Widjaya selaku pemohon eksekusi.Proses eksekusi dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek Bojongsari dan berlangsung secara aman serta kondusif.

Dasar Hukum Eksekusi LahanPenetapan eksekusi dibacakan langsung oleh Juru Sita PN Depok, Trisno Widodo, berdasarkan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Nomor Penetapan: No. 6/Pen.Pdt.Exs/2024/PN.DpkJuncto (Jo) Perkara: No. 130/Pd.G/2016/PN.DpkJo Putusan Banding: No. 583/Pdt/2017/PT.BDGJo Putusan Kasasi: No. 1896 K/PDT/2019Jo Putusan Peninjauan Kembali: No. 276 PK/PDT/2021

Penegasan Kuasa Hukum Pemenang Lahannya Rita Widjaya, Hengky Hendratno, S.H., menegaskan bahwa dengan adanya eksekusi fisik dan penyerahan surat penetapan ini, klaim dari pihak lain atas lahan tersebut otomatis gugur demi hukum. (Benger)

BACA JUGA :   Sengketa Lahan Taba bin Kemping/Kempi. Eksepsi KFC, “Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Berwenang” Mati Gaya, tidak Bisa Tunjukin Bukti

baca juga

Kejaksaan Agung RI, akan Berantas Para Mafia Tanah

Yeni

Ketua MA, Janji Siap Babat Habisi Markus Di Lembaga Peradilan

Yeni

Atensi Presiden Prabowo Terhadap “MEGA KORUPSI” di BUMN PLN, ASABRI, KRAKATAU STEEL Segera Diusut Tuntas

Yeni