DAERAH

Meutya Hafid, Kukuhkan Anggota KIP 2026-2030, Era Digitalisasi, Deepfake dan Hoaks Jadi Tantangan Keterbukaan Informasi

JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Dalam sambutannya, Meutya menekankan maraknya teknologi _deepfake_ dan penyebaran hoaks menghadirkan tantangan baru bagi keterbukaan informasi di era digital.

Oleh karena itu, Meutya meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat perannya dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya Hafid.

Meutya menegaskan tantangan yang dihadapi Komisi Informasi Pusat pada periode 2026–2030 semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, kehadiran teknologi _deepfake_, misinformasi, dan disinformasi dapat mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang benar dan mudah diakses.

“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya _deepfake_ dan berita hoaks,” tegasnya.

Selain menjaga kualitas informasi, Meutya juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai ukuran kinerja yang terukur.

Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.

“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pentas Seni Masyarakat Batak Berlangsung Meriah

Meutya turut meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat standar layanan informasi publik dengan memastikan setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Menurutnya, masih diperlukan evaluasi terhadap instansi yang belum optimal menyediakan layanan informasi.

“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” katanya.

Di sisi lain, Meutya menekankan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel.

Ia mengingatkan bahwa hak atas informasi yang dijamin konstitusi harus diwujudkan melalui penyampaian informasi yang benar sehingga tidak membuka ruang bagi berkembangnya misinformasi.

“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tandasnya.

Menutup sambutannya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.

Ia berharap para komisioner menjaga amanah publik dan menghadirkan kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.

Ketujuh anggota KIP yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Sumber Artikel Diskominfo Garut. (**)

baca juga

PDAM Tirta Asasta Depok Minta Maaf Atas Pipa Bocor Beruntun dan Segera Evaluasi Penyebabnya

Yeni

Vokasi UI Dukung Kota Depok Menuju UCCN 2025.

Yeni

Pentingnya K3 Perusahan Bentuk Apapun untuk Serap Tenaga Kerja

Yeni