BIROKRASI

Aturan Baru Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT dan RW

SJNews.com, – Berkaitan dengan masa bakti jabatan ketua Rt dan RW. Pemerintah Kota Bengkulu akan mengeluarkan kebijakan baru, yakni pembatasan masa kepemimpinan Ketua RT dan RW maksimal 2 periode.

Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru pada Rabu siang (10/5/2023) menyebut bahwa kebijakan terbaru ini sudah rampung.

Di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, ia menyebut kebijakan terbaru ini tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Adapun lamanya 1 periode adalah 5 tahun, sama halnya seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

Melansir dari disway.id, Jumat (12/5/2023) aturan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merujuk dari ketentuan pemerintah pusat melalui Kemendagri. 

Sebelumnya, jabatan Ketua RT dan dan RW ada di beberapa daerah, khususnya di Kota Bengkulu tak memiliki batas.

Bahkan ada ketua RT yang memimpin hingga seumur hidup.

Selain itu, dalam kebijakan ini juga mengatur umur minimal jabatan Ketua RT yakni 21 tahun. 

Kemudian, Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan. (**)

BACA JUGA :   DKPPP Kota Bekasi, Pentingnya Mesin Combine Untuk Bantu Kelompok Tani Hasilkan Panen Secara Efisien

baca juga

Pemkab Bogor Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset, Optimalisasi Pengelolaan Daerah Tahun 2024

Yeni

Kecamatan Cilodong Sosialisasi 3 Pilar, Pentingnya Sinergitas Antara Lembaga Bersama Masyarakat

Yeni

Sekda Depok Berharap HUT RI ke-77 Kemeriahan Dapat Dirasakan Oleh Masyarakat

Yeni