SJNews.com, – Dari 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, hanya 17 satu parpol yaitu Partai Garuda tidak mendaftarkan ke KPU Kota Depok. Hingga 23. 50 wib Partai Garuda tak kunjung datang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jln, Margonda Raya (14/5/2023).
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok Fikri Tamau menyatakan, Partai Garuda tidak mengajukan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024.

“Kemarin (Minggu 14 Mei) sekitar sore hari Partai Garuda menyampaikan melalui pesan Whatsapp kepada Sekretariat KPU Depok bahwa mereka tidak mengajukan bacaleg untuk Kota Depok tanpa keterangan apapun,” ungkap Fikri Tamau, dikutip Senin (15/5/2023).
Jadi dari total 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu kata dia, hanya 17 partai politik dengan jumlah sebanyak 850 caleg sudah memastikan mendaftar ke Kantor KPU Depok dan akan di verifikasi.
“Kami kemarin menunggu (Partai Garuda) hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.50 WIB, tapi tak kunjung datang mendaftar, sebut dia.
Hari terakhir pendaftaran bakal caleg pada Minggu (14/5/2023), ada enam partai yang mendaftar yaitu Partai Umat, PKN, Partai Gerindra, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai Buruh. Mereka datang sejak Minggu pagi hingga malam. Tampak jajaran Polres Metro Depok bersama Dandim 0508 memonitor jalannya proses tahapan pendaftaran terakhir caleg parpol 2024 di KPU kota Depok.
Dia katakan Fikri, setelah menerima pendaftaran maka kami akan melakukan rapat internal di KPU Depok untuk melakukan verifikasi berkas, kemudian akan disampaikan ke KPU Jawa Barat dan meneruskan ke KPU Pusat
” Nanti kami akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) dan masih bisa ada calon yang bisa masih berubah sebelum di tetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada bulan Oktober 2023 nanti.
Perbaikan berkas caleg akan dimulai di bulan Mei hingga Juni sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Menyoal caleg yang tidak memenuhi syarat kesehatan, gangguan mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) atau eks Narapidana.
Fikri menjelaskan bahwa bila ada berkas caleg yang tidak sesuai syarat yang di inginkan KPU, kita akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.
Begitupun caleg eks Narapidana, itu boleh ikut caleg setelah 5 tahun tidak pernah melakukan kasus pidana dan sesuai surat keterangan kelakuan baik (SKKB) yang dikeluarkan oleh lembaga kepolisian.
Para caleg atau parpol yang telah mendaftar, menyerahkan berkas data 50 caleg bisa di cek di aplikasi sistem pendaftaran online (Silon) yang KPU sediakan,
Sepatutnya ketua parpol memberi tahukan siapa saja calegnya yang eks Narapidana,.”Kami belum bisa masuk ke dalam wilayah tahapan tersebut sebelum memeriksa atau mengverifikasi administrasi caleg. Ketua parpol harus jujur menyampaikan hal tersebut.(Benger)
.
