DEPOK, SJNews,com,-
Peralihan status tanah yang bakal di miliki oleh pembeli sepatutnya mendapatkan hak dan jaminan sebagai mana pertanggungjawaban dari pihak pengembang terhadap konsumen sesuai dengan Undang undang No, 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selvi Nuryani selaku konsumen pembeli sebuah rumah di Perum, Family Residence II, Blok A2, Rt 03, RW 03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan angkat bicara atas status rumah yang di belinya ternyata masih meninggalkan persoalan tanah.
Selvi menuturkan soal proses pembelian dua rumah dengan lokasi yang berbeda, tetapi masih di kelurahan Bedahan itu dari Oki Sukriadi yang mengaku sebagai pengembang Perum Famili Residence katanya saat di temui wartawan, di kediamannya di Jl, Bungsan, Kelurahan Bedahan, Senin (7/3/2022),

Ia ceritakan bahwa rumah yang pertama dibelinya di Perum Family Residence Blok B3 Jalan Bolu, Kelurahan Bedahan dengan bukti surat Perjanjian, Pengikatan, Jual Beli (PPJB) seharga Rp 350 juta.
Kemudian Selvi juga membeli rumah di Perum Family Residence II RT, 03, RW 03 juga di kelurahan Bedahan seharga Rp 750 juta pembayaran secara uang tunai, namun pihak developer tidak memberi surat jual beli rumah, namun kami ada kwitansi sebagai bukti penerimaan uang ditanda tangani oleh Oki Sukriadi diatas Materai, ungkapnya.
Luas tanah rumah yang di Perum Family Residence II seluas 90 meter, dengan ukuran bangunannya seluas 90 meter
Dua rumah tersebut kami beli di tahun 2021, dengan uang muka tanda jadi Rp 5 juta di transfer ke rekening Oki sebagai tanda jadi, se harusnya kami sebagai konsumen di bekali surat sebagai bukti pegangan kami beli rumah dari pihak developer perum family residence, tetapi pihak pengembang diduga ada permasalahan dengan tanah yang dibangun rumah tersebut.
Ironisnya, pembelian rumah di Perum Family Residence II seharga Rp 750 juta dibayar dengan uang tunai tersebut, kwitansi dipecah si Oki Sukriadi menjadi empat lembar kuetansi dengan jumlah total keseluruhan Rp 615 juta, artinya rumah yang kami beli sudah tidak sesuai dengan uang yang kami belikan, ketusnya.

Malahan lanjut Selvi, pihak dari Alan pernah menyebut soal legalitas surat tanah, kalau mau harus membayar 130 juta, tutur Selvi yang di dampingi suaminya arul.
” Dengan kasus ini, saya pernah melaporkan ke pihak Polres Metro Depok dengan penyidik inisial Rzl.
” saya sebagai pelapor malah di cecar berbagai pertanyaan soal asal usul uang pembelian rumah dari mana, bahkan penyidik juga pernah menanyakan jumlah uang di rekening koran, beserta buku tabungan kami”, heran Selvi
Dengan permasalahan ini, kami sebagai konsumen pembeli rumah di Perum Family Residence II berharap, agar pihak yang mengaku pengembang Perum Family Residence II segera menuntaskan permasalahan tanah dengan ahli waris, dan kami sebagai konsumen mendapatkan kenyamanan sebagai pembeli rumah, pinta Selvi.
Keterangan yang dihimpun awak media, banyak kejanggalan terhadap lahan dan bangunan di Perum Family Residence, RT 03/03 kelurahan Bedahan, bahkan konsumen ada yang terkecoh dan melaporkan ke pihak Polres Metro Depok terkait pembelian rumah diatas lahan milik ahli waris Asikin bin Alimin seluas 3,200 meter yang berlokasi di Rt, 03, Rw 03, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Disebut juga nama – nama pengembang Perum Family Residence yang terlibat, Alan Kurniawan ( Developer ), Dedi Setiawan alias Sadam (Developer), Subarkah atau disebut Gobar ( Owner ), Hari Irawan (Developer), Oki Sukriadi (Developer), Endang (Developer) dan Hasan Lurah Bedahan.
Berita ini diturunkan akan berlanjut mengkonfirmasi ke pihak ahli waris serta yang bersangkutan antara lain, Rt/Rw, Lurah Bedahan, BPN Depok, serta Perijinan Pemkot Depok yang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas lahan tersebut. (Tim)