DEPOK, SJNews.com,- Sebanyak 50 anggota Asosiasi Jasa kontruksi ikuti Bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok
Kegiatan Bimtek Kontruksi SMKK selama 2 hari dari 29 – 30 Maret 2022 berlangsung di Gedung Sasono Mulyo, Jalan Kalimulya, Kecamatan Cilodong dibuka oleh Usman dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).

Turut dihadiri oleh Deny Setiawan Kabid Jakon DPUPR kota Depok, ibu Riza kepala Cabang BPJS Ketenaga kerjaan Kota Depok Deni konsultan (Denicont) para ketua Asosiasi Jasa Kontruksi kota Depok.
Tujuan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil kontruksi bimbingan teknis kontruksi SMKK BUJK kota Depok ini adalah untuk menambah wawasan tentang sistem management keselamatan kontruksi serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan keselamatan,kerja kontruksi (K3).
Peserta Bintek Jakon disuguhi berbagai materi tentang prosesi seputar j selamatan kerja saat melaksanakan pekerjaan kontruksi sesuai amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK).

Peserta Asosiasi Jakon yang mengikuti Bimtek SMKK Dinas PUPR kota Depok sebagai berikut, Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas,
Gapeksi, Garansi Aspeknas, Askonas, Aksi. Inkindo dan Hajekai
Indra JP, Napitupulu selaku ketua Gapeksindo Kota Depok memberikan apresiasi kepada Dinas PUPR Kota Depok, yang telah melakukan Bimtek kontruksi SMKK kepada kami asosiasi Jasa Konstruksi (Jakon) di Kota Depok.
” Pada prinsipnya, kami asosiasi Jasa Konstruksi sangat bangga dan mengapresiasi kegiatan pembinaan SMKK yang diberikan olah DPUPR ini sangatlah baik, tapi kami juga berharap pembinaan aspek lainnya, seperti pelaksana jalan juga diberikan dong kepada kami,” katanya kepada wartawan ini, Selasa (29/3/2022).
Semua pelaksanaan Jakon, baik itu proyek gedung, jalan, saluran dan lainnya, pasti ada sistem keselamatan konstruksinya, bimbingan inilah yang sedang dilakukan oleh DPUPR, tandas Indra.
Selama ini kerja kita diwajibkan menerapkannya, karena di dalam RAB juga secara detil dicantumkan ada K3 sepert menggunakan helm, sarung tangan, rompi dan peralatan K3 lainnya. Itu sebagai prinsip dilapangan.
Hal itu dilakukan lantaran adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar K3.
Mengenai fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) saat ini hanyak sebatas regulasi pembuatan assesor saja, tapi tetap regulasinya PUPR yang pegang.
“Jadi sekarang segala sesuatunya pemerintah lah yang pegang. Sebab, lembaga yang dianggap bisa membina kita ini juga terkadang banyak lalainya,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Ketua Gapensi Kota Depok Andi menambahkan, bahwa dengan lahirnya UU Cipta Kerja justeru bikin pusing pengusaha Jakon dan membuat tidak nyaman atas turunan regulasinya. Jangan sampai pengusaha jasa konstruksi dibilang tidak berkibar lagi, memang aturan sekarang ini berat karena regulasi dari PUPR pusat dan daerah, kita lihat saja nanti apakah untuk melindungi kita apa tidak, jangan sampai regulasi ini membunuh kita pelan-pelan,” ketusnya.


Meskipun tujuannya mungkin baik awalnya, tapi sampai saat ini belum terlihat kebijakan yang membuat pengusaha Jakon nyaman dalam berinvestasi.
Andi akui bahwa dilaksanakan Bimtek ini adalah untuk menciptakan tenaga kontruksi yang terampil, agar pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tenaga-tenaga konstruksi yang terampil dapat bekerja dengan cekatan dan menghasilkan pekerjaan berkualitas serta dapat menjaga keselamatannya,
Keahlian itu, ungkapnya, perlu untuk meningkatkan pengetahuan pekerja konstruksi. Apalagi saat ini dan nanti, pertumbuhan penduduk Kota Depok akan terus meningkat sehingga membutuhkan jalan, betonisasi, perbaikan dan pemeliharaan jalan serta pekerjaan konstruksi lainnya.
Jika tidak terampil menjaga keselamatannya, misalnya dalam membangun turap atau penambalan jalan, masyarakat akan komplain, sehingga berpengaruh kepada kinerja DPUPR,” ujarnya.
Pelatihan tenaga keselamatan konstruksi tersebut, bisa memberi kepercayaan, baik untuk diri sendiri dalam setiap pekerjaan, maupun memberi kepercayaan bagi masyarakat, harapnya.
Di dalamnya menerangkan bahwa, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.. (Benger)