BANDUNG, SJNews.com,- Polda Jabar musnahkan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 1,196 ton dilajsanajan di lapangan Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung. Kamis (19/5/2022).
Tampak hadir Irjen Pol Suntana, Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Benny Gunawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rachmat Syafe’i dan dari jajaran Kodam III Siliwangi.
Sebelum dimusnahkan BB tersebut, pihak Polda Jabar melakukan tes terhadap sampel untuk memastikan serbuk kristal putih tersebut benar narkoba jenis sabu. Selanjutnya, barang haram tersebut dimusnahkam dengan cara dimasukkan ke dalam insinerator milik BNNP Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si menyampaikan, pemusnahan barang bukti sebanyak 1,196 ton sabu dilaksanakan di dua tempat, karena tempat pemusnahan menggunakan portable sehingga tidak cukup untuk memusnahkan sebanyak ini.
“Sehingga dilakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pemusnahan ini”. sebutnya.
Dalam kasus ini, Lanjut Ibrahim, anggota tetap melakukan pendalaman terkait dengan tersangka lainnya.
“Untuk saat ini kami baru tetapkan tersangkanya 5 (lima) orang, namun dari pihak penyidik tidak melakukan perkembangan terkait masa hukumannya, karena hukumannya sudah termasuk didalam unsur Pasal dan UU Narkotika”. terang Kabid Humas Polda Jabar.
Ia pun mengatakan, tanggung jawab penyidik hanya melengkapi berkas perkara kemudian memberikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sehingga hal-hal yang meringankan atau memberatkan akan di tetapkan di pengadilan”, pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai kawasan Pangandaran, tepatnya di Kecamatan Parigi Jawa Barat, Rabu 16 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. lalu.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan lima orang, 1 di antaranya warga Afganitas. Ke lima tersangka tersebut, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20)”.
Bahwa dalam hal tersebut tersangka dapat terjerat Pasal 112 Jo Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(Cek)