NASIONAL

Aturan Baru Pemerintah soal Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan, Masyarakat Indonesia

JAKARTA, SJN ews.com,- Penerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare mengatakan, ada tiga hal krusial yang sebaiknya menjadi perhatian warga.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata.

Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.

“Gelar orang tua juga tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu pula nama tidak boleh disingkat. Seperti Muh, Abd, atau ST,” ungkap Adi, Kamis 12 Mei 2022.

Untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Dia mengatakan, aturan ini baru berlaku tahun ini. Sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru.

Misalnya memberikan nama Yunus saja. Sistem akan menolak. Harus ada tambahan minimal dua suku kata, jelasnya.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan pada 21 April 2022.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House Di BBPPT Kota Depok

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan:

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (**)

baca juga

Indonesia Kini Terdiri Dari 37 Provinsi

Yeni

Presiden Jokowi : Mewakili Rakyat Indonesia Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023

Yeni

Jokowi Resmi Berhentikan Gubernur Sul -sel, Kasus Korupsi

Yeni