BIROKRASI

Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

DEPOK, SJNews, com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Keluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Kota Depok. 

Dalam surat yang ditetapkan 3 Agustus 2022 itu, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah dan para camat untuk mensukseskan gerakan tersebut.

Inwal tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal ini dipandang perlu menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih.

Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat. Baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah maupun swasta.

(By) 

baca juga

Kabel Optik Berantakan, Walikota Depok Turun Langsung Potong

Yeni

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Hadiri Pertemuan FKDM Se – Jabar, Informasi itu Sangat Mahal

Yeni

Pemkot Depok Akan Melakukan Pelebaran jalan Margonda

Yeni