BIROKRASI

Ridwan Kamil, Edukasi Kerukunan Umat Beragama Perlu Ditingkatkan

DEPOK, SJNews com,- Undang-Undang Dasar 1945 Kerukunan dan Toleransi antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) menjelaskan
bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing – masing yaitu, Agama Islam, Katholik, Protestan, Budha, Hindu dan agama kepercayaan. Toleransi antar umat beragama di Indonesia harus terus di kumandangkan bagaimana membina, menjalin keharmonisan penuh dengan cinta kedamaian.

Untuk itu pentingnya pendekatan tokoh agama, pemimpin daerah melakukan pendekatan secara humanis terhadap keragaman umat beragama secara konstitusional negara yang ber idiologi Pancasila ini.

Dalam acara kerukunan umat beragama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan kalau mau kota Depok dengan dinamika yang lebih baik tentu harus menyampaikan secara transparan tentang indikator keberhasilan capaian.prestasinya ke publik. Kalau juga masih pernyataan itu bisa menjadi refleksi lebih bagus menjadi alat untuk di publikasi, katanya di ruang Teratai, Balai Kota Rabu (28/9/22).

Saat di tanyakan soal indeks kerukunan umat beragama di Jawa barat khususnya di kota Depok
,Emil katakan, semua dinamika kita kelola, bila kurang kita perbaiki, dan FKUB kita kuatkan yang namanya kerukunan umat beragama ini bukan hanya dipemerintah saja, namun media juga harus memiliki peran, ikut mengedukasikan ke masyarakat, pintanya.

Ridwan Kamil berharap, program kebaikan capaian prestasi kota Depok harus di viralkan, jangan hanya yang viral hanya yang negatif satau receh – receh sajayang lebih cepat dan dipola untuk informasikan dan mengkonsumsinya.
Diakuinya, dijaman serba elektronik ini, banyak penceramah yang terkenal tapi tidak.memiliki media atau YouTube, sekarang ini justeru orang cenderung lebih mudah menggunakan serta membaca melalui YouTube karena cepat dimengerti. pungkas Kang Emil berharap kota Depok agar lebih aman, kondusif dan terkendal menjelang tahun politik mendatang.

Sementara di acara itu, Walikota Depok Muhammad Idris hanya memberikan pantun kerukunan umat beragama.

H.Idrus Yahya (73) ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok mengatakan, keukunan umat beragama itu agar bisa tetap terjaga, yaitu, yang pertama adalah tokoh – tokoh agama bersama para pemimpinnya pada rukun, kalau sudah rukun tentunya semua masalah dapat teratasi dan jangan.lagi dibuat ada perbedaan. Begitu juga soal sarana pembangunan tempat ibadah harus di atur dengan baik, jangan ada diskriminasi, tuturnya.

BACA JUGA :   Semarakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Ke - 77, Pemkot Depok Kumpulkan 2.206 Bendera Merah Putih

Mengenai parameter indeks kerukunan umat beragama di kota Depok, selama masih bisa duduk bersama-sama dan tidak ada isu – isu, seperti penolakan terhadap rumah ibadah gereja, saya rasa tidak ada kata intoleransi.

Tetapi ucap Idrus, kalau bisa tercipta suasana yang penuh dengan keterbukaan, pasti akan ada solusinya, sebab agama lainya yang ada di kota Depok ini mereka juga adalah saudara – saudara kita, Islam sebagai agama mayoritas harus mampu mengayomi agama yang minoritas, terangnya.

“Jangan yang mayoritas arogansi dan yang minoritas membuat ulah, karena secara sunatullah memang ada perbedaan, tapi perbedaan itu jangan.menjadi perpecahan, saya selama tinggal di Depok, hal seperti itu sudah biasa dengan perbedaan imbuhnya.

Tentang pembinaan terhadap umat beragama, FKUB selalu.melakukan pendekatan dengan ber sosialisasi ke setiap.kecamatan dan kelurahan bagaimana membangun tempat rumah ibadah, jangan sampai aparatur setengah setengah pengetahuannya terhadap.proses pembangunan tempat ibadah tersebut.

Begitu juga soal acara ibadah, contoh, selamatan rumah ada tahlilan tentunya harus permisi kepada RT/RW setempat. Begitu juga para pembimbing rohani, itu nanti akan disalurkan melalui lembaga keagamaannya masing -masing, tapi anggarannya tentu harus dibantu dari pemerintah.

“Jadi.sial pembimbing rohani, masing masing majelis agama mengusulkan jumlah pembimbing rohaninya agar di berikan honor, apakah sumber anggarannya dari kemenag atau ke Kesbangpol, itu terserah pemerintah yang punya kebijakan. Meski honor pembimbing rohani itu tidak disebut secara satu persatu, namun jumlahnya tertulis global dan harus bersertifikat, jelas H, Idrus Yahya ketua FKUB dari unsur muhamadyah.

Lebih lanjut Khaeruliloh sekretaris MUI kota Depok menamvahkan bahwa kerukunan umat beragama sudah ber abad – abad terjalin dengan baik, kalau ada lembaga yang menyatakan Depok kota intoleransi, saya menolak pernyataan itu, ketusnya.

Untuk itu agar tidak terjadi isu yang menyesatkan, diperlukan komunikasi yang baik antar tokoh agama untuk lebih sinergi, pungkas Khaeruliloh. (Benger)

baca juga

Gubernur Jabar Anggarkan Rp 2,5 M Untuk Revitalisasi Situ Jatijajar

Yeni

Disdukcapil Depok Raih Penghargaan Kinerja Adminduk Terbaik ke Dua se Jabar

Yeni

Walikota Depok Sampaikan Capaian Kinerjanya Dibidang Kesehatan

Yeni