SJNews,com,- Awak media dari berbagai media soroti kontraktor yang tidak menggunakan alat pelindung kerja (APD).
Hal itu diucapkan awak media saat ingin mengkonfirmasikan K3 (Keselamata Kerja Kontruksi), Selasa (27/9/2022) di Halaman DPKPP Kabupaten Bogor.
Dengan adanya pelaksana kegiatan proyek yang meng abaikan K3 yang tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja ini sering terjadi, sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja di lapangan, kata seorang awak media yang tidak mau disebut namanya.

Terkait Sanki APD, tertuang di Pasal 96 UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggara jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
” kita berharap, kontraktor pelaksana proyek, lebih mengutamakan kedisiplinan upaya keselamatan pekerja, ujarnya.
Menurut HK, konfimasi Wartawan tentang pelaksanaan proyek yang tidak menggunakan APD, kami akan di pertemukan dengan waktu yang pas oleh pihak dinas yang bersangkutan untuk membahas soal K3 dan APD.
” kita akan di temukan oleh ibu Ratna kabid PPK DPKPP Kabupaten Bogor”, lanjut HK.(Yun)