PERISTIWA

Setelah Injak – Injak Sopir Penabrak Potal Oknum Anggota DPRD kota Depok Ini, Meminta Maaf

DEPOK, SJNews.com, -Pascah beredar video diduga anggota dewan Kota Depok menghukum seorang sopir truk,” tulis akun @depokhariini.

“Dia marah sambil menyuruh push up si sopir karena portal yang ada di Jalan Krukut Kelurahan Limo rusak disenggol truk tersebut,” masih mengutip caption pada unggahan tersebut.

Sang supir diberikan hukuman push up hingga meng guling-gulingkan badannya di tengah jalan.

Yang cukup mengejutkan, oknum anggota DPRD Kota Depok ini terlihat sempat menginjakkan kaki kanan ke kepala supir tersebut.

Unggahan itu pun lantas mendapatkan respon negatif dari masyarakat. Hampir semuanya mencaci aksi oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan video di media sosial yang mempertontonkan seseorang yang diduga kuat adalah oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial HTJ.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kota Depok Dapil Beji Cinere Limo (BCL) ini meminta maaf kepada masyarakat atas viralnya video tersebut.

HTJ mengaku khilaf lantaran kesal truk tanah merusak portal di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Jumat (23/09).

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan dan Berharap Tata Kelola Persepakbolaan di Indonesia Harus Diperbaiki Segera

Masih kata HTJ, dirinya mengklaim kejadian truk nyangkut portal ini sudah terjadi tiga kali.

“Ini sudah tiga kali terjadi. Kalau tidak ditindak, saya bisa didemo warga yang marah,” sebut HTJ ketika dikonfirmasi awak media via seluler.

Ia membantah tidak melakukan penginjakan tapi hanya sekedar memberikan hukuman push up dan menyuruh sang supir guling-guling.

“Saya emosi bang, engga saya injak cuma suruh push up dan guling-guling. Maksudnya biar ada efek jera,” kata HTJ politisi Golkar ini..

(**)

baca juga

Marak Kontraktor Abaikan K3 Tak Pakai APD, Awak Media Konfirmasi Ke DPKPP Kabupaten Bogor

Yeni

Dua LSM Unjuk Rasa, Desak Walikota Depok, Ganti Kadis Rumkim dan Kabidnya

Yeni

Keluarga Korban Laporkan Kanit Jatanras Polda Jambi ke Propam, Dugaan Penundaan Kasus & Perlakuan Kasar

Yeni