PARLEMEN

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke III Tahun 2022, Tentang Nota Keuangan RAPB 2023

DEPOK, SJNews.com,- Rapat paripuran DPRD Kota Depok masa sidang ke III tahun 2022 tatapuka dan Virtual berlangsung di ruang sidang Paripurna Gedung A, Sektor Anggrek, Grand Depok City (GDC) Rabu (19/10/2022).

Sidang paripurna DPRD kota Depok tentang Pandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap anggaran 2023 serta jawaban Walikota Depok

Rapat sidang di hadiri oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH), Wakil ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari, SH, Forkopimda, OPD, anggota DPRD Depok dari berbagai Fraksi, serta para undangan.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, SH yang mempersilahkan kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan umum nya.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra menyampaikan, Tahun 2023 merupakan tahun untuk akselerasi pertumbuhan
ekonomi yang mendorong pemerintah daerah
mempersiapkan langkah menuju masa transisi dari kondisi pandemi menjadi endemi. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas masyarakat yang tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, ucap Renova Donie fraksi P, Gerindra.

Selain itu kata dia, akselerasi pertumbuhan ekonomi juga didorong oleh tumbuhnya investasi untuk meningkatkan kapasitas produktif perekonomian. Pada bulan Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,71 persen, Sementara laju inflasi “year on year” (Juli 2022 terhadap Juli
2021) adalah sebesar 5,37 %. Bahwa penyumbang inflasi di Kota Depok terbesar adalah dari
Kelompok Makanan, Minuman & Tembakau sebesar 1,85 persen, Kelompok Perumahan, Air, Listrik, & Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,87 persen.

Meskipun dari data yang ada terlihat bahwa Kota Depok sedang memasuki fase pemulihan ekonomi yang semakin menguat pasca pandemi covid-19.Tetapi kondisi Global yang menyebabkan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) disaat kondisi.perekonomian belum pulih dari Pandemi Covid 19, sehingga menyebabkan
adanya kemungkinan melonjaknya inflasi di daerah akibat kenaikan BBM tersebut dan dampak dari lonjakan tentu harus dikendalikan. APBD Kota Depok harus mampu menjaga agar momentum pemulihan ekonomi semakin menguat dan mampu melindungi daya beli masyarakat, sehingga kondisi fiskal terjaga tetap sehat dan
berkelanjutan, serta untuk menahan laju inflasi di Kota Depok.

Adapun beberapa titik berat pengendalian inflasi di Daerah adalah :

a. Pemberian Bantuan Sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, Kecil dan menengah.
b. Penciptaan lapangan kerja, dan/atau
c. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di Daerah.Bahwa pada tahun 2023 Kota Depok mengangkat tema pembangunan “Meningkatkan Kehidupan Kota Depok yang Maju
Berbudaya dan Sejahtera Melalui Peningkatan Pelayanan Dasar dengan Fokus Tematik Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Pemulihan Ekonomi Daerah.” Dengan arah kebijakan
pembangunan ekonomi Kota Depok adalah:

1.Menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan daya beli masyarakat

  1. Perbaikan infrastruktur ekonomi kota, sistem dan jaringan
    distribusi barang;
  2. Pengembangan pasar dalam dan luar negeri melalui festival ekonomi kreatif;
  3. Menciptakan iklim investasi yang terbuka dan efisien melalui kemudahan layanan perijinan dan non perijinan berbasis layanan digital, serta mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru;
  4. Mengoptimalkan penerimaan PAD dan sumber pendanaan lain, serta kerjasama pembangunan melalui pendanaan dari APBN, APBD Provinsi, CSR, RKPD Kemitraan dan pemanfaatan aset daerah, serta pembangunan BUMD Kota Depok.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka APBD Kota Depok TA 2023 memiliki cakupan yang luas, sehingga harus benar benar terencana dengan baik, terserap dengan baik serta memihak kepada seluruh masyarakat kota Depok, tidak hanya sebagian atau
sekelompok orang saja yang menikmati pembangunan Kota Depok.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah Pendapatan Asli Daerah, Target PAD TA 2023 adalah sebesar Rp1.590.876.336.535,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu
lima ratus tiga puluh lima rupiah). Atau tidak jauh berbeda dengan Jumlah Pendapatan asli daerah setelah perubahan. Rp1.523.174.034.119,00 (satu triliun lima ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh empat juta tiga puluh empat ribu seratus sembilan belas rupiah).
Bahwa Kenaikan PAD tersebut masih dapat, ditingkatkan lagi dengan kerja keras, kami dari Fraksi Gerindra melihat target peningkatan PAD masih dapat diatas angka tersebut.

Sumber PAD terfokus dari Pajak dan retribusi daerah, sementara sumber PAD dari pemanfaatan Aset daerah kurang atau belum maksimal dilakukan
Upaya peningkatan PAD dapat dilakukan melalui dua jalur,
yaitu jalur kebijakan dimana pemerintah menciptakan kebijakan kebijakan yang meningkatkan PAD dan jalur tata kelola dimana Pemerintah kota harus melakukan penyempurnaan administrasi pemerintahan, dalam hal ini harus tercipta efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan. berkaitan dengan Pajak, Pemerintah Kota hendaknya melakukan peningkatan kemampuan aparat, melakukan peningkatan mutu layanan serta meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi.
Peningkatan Pariwisata berupa wisata alam dan wisata buatan, wisata alam seperti setu, hutan lindung dan lain
sebagainya, wisata buatan seperti wisata kuliner sebagainya harus ditingkatkan kembali sehingga perekonomian masyarakat yang
berada di sekitar lokasi wisata dapat berkembang.

Yang paling utama adalah peningkatan Perekonomian
berbasis potensi Lokal, Untuk mewujutkan kemandirian Ekonomi. Masyarakat, pengembangan usaha mikro, produk unggulan lokal dan kepariwisataan, hal ini kami rasa tepat, karena pengembangan
usaha mikro, koperasi, pasar, potensi ekonomi lokal dan
kepariwisataan merupakan bidang bidang yang harus digali dan didukung karena tidak hanya akan tingkatkan PAD, namun juga menggerakan perekonomian masyarakat.

Dengan meningkatnya kemandirian ekonomi masyarakat akan mencegah dampak inflasi yang diperkirakan akan terjadi. “Kami sangat menyadari bahwa pembangunan infrastruktur memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, peranan infrastruktur dalam peningkatan perekonomian juga tidak bisa
dipungkiri, namun perlu diingat, pembangunan fisik sedasyat apapun akan tidak ada artinya tanpa didukung oleh pembangunan Manusia nya.
Sumber daya Manusia di Kota Depok harus ditingkatkan,
pelatihan pelatihan ilmu terapan dan keterampilan harus semakin diperbanyak, bukan hanya bagi Aparatur pemerintahan, tapi juga bagi seluruh masyarakat kota Depok,peningkatan kesejahteraan
tenaga pendidik juga harus menjadi prioritas kita, adalah tugas Pemerintah dan kita semua untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan Pendidikan dan Sumber daya manusia di kota Depok.Tidak akan sempurna bila pembangunan manusia tidak melibatkan rohaniawan”.

Untuk itu kami juga mendorong pemerintah.kota untuk meningkatkan pemberian insentif bagi para rohaniawan
dan meningkatkan bantuan sosial bagi rumah ibadah tanpa ada perbedaan. Seperti kita ketahui Bersama Pendekatan ke Perusahaan
atau investor dengan pola CSR adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi
seluruh pemangku kepentingan. Tanggung jawab sosial adalah Komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat.

Hal ini penting karena selama ini dana CSR tidak terkelola secara jelas dengan baik dan profesional, sehingga permasalahan ini bukan merupakan tantangan tapi lebih merupakan permasalahan perbaikan diri dan kebijakan dari Pemerintah Kota Depok.

Masalah SILPA selalu menjadi Pekerjaan Rumah yang belum selesai, berarti belum ada perbaikan yang signifikan, baik dalam segi efisiensi, perencanaan maupun eksekusinya dilapangan, sudah selayaknya kedepan kita semua bersatu untuk membenahi hal ini.

Karena dalam setiap pembentukan Peraturan daerah maka harus terdapat penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula. Artinya bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus.memenuhi standar yang berupa ”good norms” dan ”good process” pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan.

Fraksi Gerindra sangat berharap RAPBD disusun dengan berbasiskan kinerja, dimana secara prinsip
anggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang menghubungkan anggaran Daerah (pengeluaran Daerah) dengan hasil yang diinginkan (output dan outcome) sehingga setiap rupiah yang
dikeluarkan dapat dipertanggungjawaakan manfaatnya
Anggaran berbasis kinerja (Performance Based Budgeting) merupakan sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi, dan rencana strategis Daerah. Anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberikan
umpan balik, sehingga upaya perbaikan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan di masa mendatang papar, Reinova Serry Donie.

Pandangan Umum Fraksi PDI – Perjuangan juga menyampaikan soal nota jeuangan RAPBD 2023, berdasarkan misi pertama yang tertera pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025, yaitu perekonomian daerah secara fokus, efisien dan efektif, dengan mengutamakan perhatian ke
sektor-sektor yang memberikan nilai tambah dan pertumbuhan tertinggi, tujuan pembangunan ekonomi Kota Depok diarahkan untuk :

  1. Meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang layak, dengan penekanan pada sektor niaga, jasa, dan ekonomi kreatif
  2. Meningkatkan pemerataan pendapatan, menurunkan angka Kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, kami fraksi PDI Perjuangan melihat ada beberapa Perangkat Daerah yang tidak sinkron antara belanja daerah pada PPAS dan RAPBD
2023 sebagai berikut dengan data terlampir dan kami meminta penjelasan mengenai beberapa perbedaan antara belanja daerah pada PPAS dan RAPBD 2023. (data tabel red -)

Ada beberapa hal catatan dari kami yang harus mendapat
perhatian antara lain:

  1. Dasar hukum hal 12 Nota keuangan:
    a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI No, 4438);
    b. Undang-Undang No, 28 Tahun 2009 tentang Pajak
    Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraTahun 2009 No, 130, Tambahan Lembaran
    Negara RI No, 5049);
    Sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang- undang No, 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No, 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
    Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 belum masuk dalam Dasar Hukum, sehingga Nota Keuangan perlu menyesuaikan dengan Permendagri tersebut.
  3. Lain-lain pendapatan asli daerah dalam nota keuangan belum dicantumkan target, potensi cukup besar dari Penerimaan, Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan, Penerimaan Jasa Giro, Pendapatan Bunga atas penempatan uang Pemerintah daerah, Pendapatan Denda Pajak dan Retribusi Daerah, Pendapatan BLUD-RSUD, Pendapatan BLUD Puskesmas.
  4. Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah,
    Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah. Di Depok apakah sudah dilakukan pemanfaatan BMD dalam bentuk tersebut?
  5. Kegiatan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dianggarkan pada sub kegiatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Apakah sudah dianqgarkan?
  6. Sinkronisasi Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah yang belum mencapai 100% adalah program pemberdayaan sosial yaitu 60%, mohon penjelasan?
  7. Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD banyak terdapat perbedaan besaran anggaran, mohon penjelasan ketercapaian target program RPJMD dengan perbedaan besaran anggaran tersebut?
  8. Terkait dengan Piutang daerah target pemerintah daerah
    khususnya terhadap pituang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu ditegaskan karena pajak daerah khususnya pajak hotel dan restoran pada prinsipnya dibayar oleh
    masyarakat yang mengunakan layanan, bukan oleh pelaku usaha, sehingga perlu ketegasan ketika sudah merugikan keuangan daerah.
BACA JUGA :   Mahfudz Abdurahman : Kita Harapkan BUMN Sebagai Lokomotif PEN

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta alokasi anggaran dalam APBD TA 2023 terutama untuk:
a. Palang Merah Indonesia (PMI) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Madrasah, pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan, termasuk guru, pengawas dan peserta didiknya di bawah_ binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pendidikan tinggi dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian Padangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023, dengan harapan apa yang menjadi catatan-catatan kami dapat dibahas bersama dengan anggota Badan Anggaran Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam Pandangan Fraksi P, Golkar, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok terhadap : Penyampaian Nota Keuangan RAPBD dan Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023, Setelah membaca, mempelajari serta memperhatikan Nota Keuangan RAPBD dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Depok pada Sidang. Paripurna Tanggal 19 Oktober 2022. Pemerintah Kota Depok telah
menyampaikan beberapa Rancangan Anggaran, yaitu :

  1. Pos Anggaran Pendapatan Daerah.
    yang diestimasikan Pendapatan Daerah Kota Depok pada
    Rancangan APBD T,A 2023 secara keseluruhan
    sebesar Rp. 3,404 Triliun (Tiga koma Empat Ratus Empat
    Triliun Rupiah), terdiri dari PAD sebesar Rp. 1,590 Triliun (Satu Koma Lima Ratus Sembilan Puluh Triliun), Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,814 Triliun (Satu Koma Delapan Ratus Empat Belas Triliun Rupiah),.
  2. Pos Anggaran Belanja Daerah.
    Pos Anggaran Belanja Daerah pada RAPBD TA. 2023
    direncanakan sebesar Rp. 3,884 Triliun (Tiga Koma Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Triliun Rupiah) meliputi Belanja Operasi sebesar Rp. 2,857 Triliun (Dua Koma Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Triliun Rupiah), Belanja Modal sebesar Rp.
    976,677 Miliar (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Rupiah), serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 51 Miliar (Lima Puluh Satu Miliar Rupiah). Pos Anggaran Pembiayaan.
  3. Pada RAPBD Tahun 2023 anggaran Pembiayaan sebesar Rp. 549,850 Miliar (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan koma Delapan Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah). Serta pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan untuk penyertaan Modal pada PDAM Tirta Asasta sebesar Rp. 50 Miliar (Lim Puluh Miliar Rupiah) dan Pembentukan dana cadangan sebesar Rp.20 Miliar (Dua Puluh Miliar Rupiah) untuk Pemilu 2024.

Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD Kota Depok
Tahun Anggaran 2023, maka Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan, saran dan masukan, yaitu :

  • Struktur RAPBD harus disesuaikan dengan perencanaan yang terukur dan tepat sehingga tercapai hasil dayaguna untuk masyarakat Kota Depok;
  • Nota keuangan harus sejalan dengan acuan RPJMN dan RPJMD serta RPJPD Kota Depok, hal ini untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang optimal;
  • Pemerintah Kota Depok perlu Strategi yang tepat agar keluar dari kondisi Pandemi Covid-19 ke kondisi Endemi Covid-19 ini dengan mengusung Tema “Meningkatkan Kehidupan Kota Depok yang
    Maju, Berbudaya dan Sejahtera melalui Peningkatan
    Pelayanan Dasar dengan Fokus Tematik Peningkatan
    Pelayanan Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Pemulihan
    Ekonomi Daerah”, yaitu :
  • Penyelesaian kemiskinan kebutuhan Dunia Kerja dan Dunia Pendidikan;
  • Meningkatkan kualitas tenaga kerja;
  • Transformasi digital UMKM dan perluasan pendayagunaan tenaga kerja lokal;
  • Pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan Kawasan wisata terpadu dengan model (Urban Tourism) atau pariwisata perkotaan;
  • Mendorong tumbuhnya wirausaha rintisan baru di bidang
    industri kreatif;
  • Mendorong pembangunan infrastruktur yang bersifat padat karya;
  • Mengembangkan Pertanian Perkotaan (Urban Farming) secara merata untuk peningkatan nilai ekonomi dan potensi agrowisata. Didalam Penerapan dan perencanaan anggaran harus mengikuti landasan – landasan hukum nota keuangan, Pada intinya kesungguhan Pemerintah Daerah mau menerapkannya secara optimal dan sungguh – sungguh, baik perencanaannya,
    pengorganisasiannya, penggunaan keuangannya serta
    pengawasannya berjalan sesuai dengan yang telah dicanangkan dalam oleh Pemerintah Kota Depok saat ini, baik program ekonomi, sosial, ketenaga kerjaan maupun peningkatan-peningkatan bidang
    lainnya, sebut NurhasIim.

Sementara Pandangan umum dari Fraksi PKB – PSI setujui atas rancangan RAPBD 2023 asalkan nota ke uangan yang akan di tetapkan harus dilandasi dengan badan hukum, sehingga dapat di pertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku

Dengan disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi, Wakil Walikota Imam Budi Hartono menjawab dan menerangkan capaian serta perencanaan RAPBD 2023. Berikut Tanggapan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Depok dalam sidang paripurna tentang kebijakan penggunaan APBD 2022 dan RAPBD 2023 sebagai berikut,

Sebagaimana diketahui bersama bahwa rapat paripurna sebelumnya sudah di sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD kota Depok tahun 2023 terhadap pertanyaan pemasukan yang di sampaikan oleh masing-masing fraksi fraksi yaitu, memperhatikan pandangan terkait peningkatan pendapatan hasil daerah tentunya merupakan salah satu prioritas kita bersama, papar IBH dengan 10 jawaban disampaikan kepada fraksi DPRD Depok.

Pertama, adalah langkah langkah strategis telah di lakukan serasi dengan meningkatkan target PAD diantaranya, melalui perluasan pelayanan pajak secara online seperti BPHTB online, penerimaan pendistribusian pemuktahiran data pembangunan PBB melalui integrasi data. IMB dengan data base PBB, Pemberian simulus yang wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan pembayaran hutang pajak daerah dan kerja sama pengelolaan lapangan olahraga sarana umkm dan kelompok masyarakat setempat papar IBH menjelaskan.

2, Melalui kerjasama kelompok masyarakat tersebut lanjut IBH, diharapkan selain dapat meningkatkan PAD dari pemanfaatan aset daerah dan membantu umkm setempat untuk bangkit dari dampak pandemi covod 19, ujarnya..

Pada beberapa hari yang lalu telah luncurkan program go tuti merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan target PAD sebasar 2 triliun pada tahun 2024.

3, tambah IBH, terkait lainnya, PAD dapat disampaikan bahwa pendapatan yang di maksud sudah di alokasikan dalam akun PAD lainnya yang sah sebesar 226, 5 milyar, diantaranya mencakup jasa giro pendapatan bunga dan pendapatan.

4, terkait anggaran belanja bidang pendidikan terhadap penyelenggaraan pendidikan swasta termasuk di dalamnya madrasah dapat kami sampaikan bahwa terdapat alokasi belanja hibah sebesar 19,22 milyar rupiah untuk pembangunan sarana prasarana untuk disabilitas sekolah, pengadaan perlengkapan sekolah, pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah, pengelolaan dana bos untuk sekolah swasta, termasuk madrasah baik untuk paud kelompok bermain maupun non formal dan kesetaraan, sebut IBH.

Hal ini tentunya merupakan bentuk perhatian, keberhasilan pemerintah kota Depok terhadap penyelenggaraan pendidikan swasta dan madrasah yang turut berperan serta aktif mencerdaskan generasi penerus bangsa yang ada di kota Depok.

Selain itu IBH menambahkan bahwa program bantuan sosial untuk siswa yang tidak mampu juga masih kita lanjutkan dengan besar bantuan sebesar 39,32 milyar rupiah untuk tingkat SD SMP dan SMA swasta dan madrasah.

IBH juga mengatakan soal soal perusahan daerah, terkait 4 pernyataan modal kepada PT, Tirta Asasta Depok sebagai Perseroda sesuai Perda No 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah kota Depok kepada PT Tirta Asasta Depok. Pada tahun 2023 ditetapkan nilai penyertaan modal sebesar 106 ,679.722 yang di harapkan akan menambah kinerja dari PT Tirta asasta Depok perseroda sehingga dapat meningkatkan pendapatan yang berimbas pada kota Depok,

5,, adalah memperhatikan pandangan umum fraksi soal penanganan banjir dan kemacetan, tentunya menjadi perhatian kita semua beberapa kegiatan di rencanakan di tahun 2023 di antaranya penataan jalan Cinere Raya dan Simpangan Sengon baik re- kontruksi jalan Cipayung, jalan pitara, penataan drainase jalan raya Meruyung dan Kali Gondang dan Normalisasi kali Laya, Penataan kali Cabang Barat dan Cabang Tengah dan kegiatan yang lain yang dapat mengurangi titik banjir dan kemacetan di kota Depok.

6, terkait perbedaan alokasi belanja perangkat daerah PPAS dan RAPBD tahun 2023 dapat kami sampaikan bahwa, pengurangan belanja terdapat RAPBD merupakan hasil verifikasi RKA oleh pihak PAD review RKA oleh inspektorat daerah sesuai dengan ketentuan penyusunan Perda APBD dalam Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Penunjukan Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah.

  1. soal hutang Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran dan Hotel, selama ini terus dilakukan kegiatan untuk memastikan pembayaran pajak daerah yang di lakukan telah sesuai. Pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat tentunya melalui penerapan texinbox dan peningkatan prekuensi uji petik kepada wajib pajak hotel dan restoran
  2. untuk kegiatan elektronikpikasi transaksi pemerintah daerah telah di alokasikan pada sub kegiatan analisa dan pengembangan pajak daerah serta penyusunan kebijakan pajak daerah.
  3. memperhatikan pandangan terkait dengan perbedaan besar anggaran pada sinkronisasi RPJMD dengan RAPBD, hal ini memperhatikan kesediaan anggaran pada tahun anggaran berkenaan berasal PAD maupun dana transfer dari pusat dan provinsi adapun kecapaian program kami tetap berusaha untuk mencapai target akhir periode. RPJMD yang telah di sepakati antara Pemerintah Kota dengan DPRD Depok

10, terkait program pemberdayaan sosial pada sinkronisasi program prioritas dan kegiatan nasional dengan program prioritas daerah yang belum mencapai 100 % dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut mendukung kegiatan prioritas nasional yaitu revolusi mental dan pengembangan kebudayaan adapun dukungan lain ada pada program prioritas nasional yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
.
Untuk dana insentif pembimbing rohani dapat kami sampaikan bahwa tahun 2022, kami memberikan untuk 1500 pembimbing rohani dan di tahun 2023 kami akan berikan 2000 pembimbing rohani, ucap IBH wakil Walikota Depok, mantan anggota DPRD Depok dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PKS ini.

Untuk itu tambah iBH, adapun dasar hukum yang harus diperbaiki dan di tambahkan lagi akan di lakukan sinkronisasi terhadap apa yang sudah di sampaikan dalam nota keuangan APBD kota Depok.

DI tahun 2023 kami jakan memberikan hibah sebesar 450 juta, untuk dana CSR akan diaksanakan tahun depan termasuk peraturannya, sehingga bisa mengimpletasikan peraturan daerah yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dengan Pemkot Depok, termasuk program program peningkatan kemiskinan, seperti memberikan kartu Indonesia sehat, penerimaan iuran rumah tidak layak huni (RTLH), santunan kematian, beasiswa untuk SD, SMP hingga SMA dan yang lainnya.

Selanjutnya memperhatikan pandangan umum fraksi fraksi DPRD kota Depok terhadap Nota Keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2023 ini saya sangat sambut baik masukan fraksi DPRD Depok dan akan segera di tindak lanjuti sebagai bahan diskusi lebih lanjut pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023 yang akan di bahas bersama sama antara tim Anggaran Daerah dengan Badan Anggaran DPRD kota Depok, tutupnya. (BG/PWO IN)

.

baca juga

Hamza : Bila Ditemukan Video ASN Ikut Mengarahkan atau mendukung Politik Praktis, Bakal Diproses Pemecatan

Yeni

DPRD Kabupaten Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna LKPJ TA, 2021 Bupati

Yeni

Oparis Simanjuntak Anggota DPRD Depok dari PSI Tampung Aspirasi Warga

Yeni