OPINI

Kasus Kredit Macet, Merosotnya Nilai Rupiah kita

SJNews.com,-Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 23 November 2022. Menurut Pasal 1756 (1) KUHPerdata, yang harus dikembalikan debitur adalah jumlah “nominal” dari uang pinjaman itu. Bilamana sebelum uang tersebut dikembalikan telah terjadi kemerosotan nilai uang rupiah, maka debitur hanya wajib mengembalikan uang yang dulu pernah diterimanya dengan perhitungan yang senilai dengan “kurs resmi” pada saat pembayarannya, Pasal 1756 (2) KUHPerdata.

Mahkamah Agung dalam persoalan tersebut di atas sudah menggariskan dalam “jurisprudensi tetap” (standard jurisprudence) bahwa para Hakim dalam menghadapi persoalan merosotnya nilai uang rupiah atau adanya perubahan nilai uang rupiah (tindakan devaluasi atau sanering), hendaknya mengambil sikap, bahwa resiko yang timbul akibat merosotnya/berubahnya nilai uang rupiah, harus ditanggung oleh kedua belah pihak dengan imbangan yang sama (fifty-fifty). (MA-RI No. 410 K/Sip/1953 dan MA-RI No.380 K/Sip/1975).

— Putusan Mahkamah Agung RI No. 4434 K/Pdt/1986, tanggal 20 Agustus 1988.

Sumber :
Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh: Ali Boediarto, S.H., halaman 78. (Ny)

BACA JUGA :   BPN, MAFIA TANAH ATAU PELANGGAR HAM, LALU BAGAIMANA

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

baca juga

Pasar Tradisional Parung Menyediakan Kebutuhan Pokok Sehari-hari.

Yeni

DPD PWOIN Jabar Menampakan Taring Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Yeni

Bagaimana Perusahaan Pers di Biayai? di Tengah Stempel Sertifikasi Dan Ferifikasi

Yeni