HUKUM

Menanti asa Pada Sidang Putusan Perkara No, 259 Gugatan Ahli Waris Ibrahim bin Jungkit Terhadap Lahan Eks Depen RRI

DEPOK, SJNews.com, Pengadilan Negri kota Depok menggelar sidang kesimpulan atas gugatan Ibrahim bin Jungkir pemiliki lahan seluas 121 hektar di kampung Bojong Malaka, eks Departemen RRI, berlangsung di Ruang Sidang 3, PN depok Jl, Boelevard Kamis (24/11/2022)

Sidang kesimpulan yang dipimpim oleh ketua majelis hakim Divo Ardianto, SH.MH berharap aemua tergugat dapat memberikan data kesimpulan untuk dipelajari, setelah itu, pengadilan dan menyimpulkan serta memutusan dalam sidang selanjutnya terhitung dari dua Minggu dari sakarang, paparnya.

Yoyo efendi Sekretaris LSM KRAMAT ( Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah ) selaku kuasa lahan ahli waris Ibrahim bin Jungkit menerangkan, sejatinya gugatan perkara kami ini adalah fakta hukum, bukan fiksi atau fiktif, jelasnya

Kita jangan menyerah dengan semangat perjuangan membela kebenaran, jangan mundur dengan peristiwa ini, ujar Yoyo memberi semangat kepada para ahli waris.

Kalau kita menyerah berarti kita tidak sayang terhadap negara ini dan membiarkan pembangunan UIII, karena sertifikat itu adalah sertifikat hak pakai, produk mafia tanah, tuturnya.

Dan Kemenag untuk membangun proyek Negara itu ( Universitas Islam Internasional Iindonesia – red ) produk mafia tanah

Apakah boleh Negara membangun bangunan dengan sertifikat yang fiktif, maka dari itu, kita harus bisa melihara integritas Marwah Jokowi sebagai Presiden kita dari tindakan mafia – mafia tanah, maka dari it, kita jangan menyerah, harap Yoyo.

Masih semangat Yoyo mengatakan, bila mana kita menyerah dengan perkara yang kita sampaikan ke Pengadilan Negri kota Depok.

Belajarlah dari pengalaman saat ada pihak yang menginetrvensi atas perkara ini, Kalau tidak ada lagi yang memperjuangkan hak – hak kebenaran rakyat dan meluruskan persoalan ini, maka hancurlah Negara ini

sidang putusan nanti, yang akan di gelar pada tanggal 8 Desember 2022, dimohon seluruh keluarga ahli waris untuk hadir menyaksikan peristiwa hukum di Pengadilan Negri Depok.karena ada kabar gembira pada tanggal tersebut.

Setelah itu, Presiden dan Kementerian kita atas bukti atas dokumen – dokumen tanah ahli waris, saat ini sudah sampai kepada Dirjend Anggaran Kementerian Keuangan untuk di proses, terang Yoyo.

” Duit Negara ganti ke untungan atas lahan program strategis negara itu kemana akan dibayarkan sesungguhnya, kalau mau dibayarkan mana bukti surat – suratnya, kalau dokumen ahli waris Ibrahim bin Jungkit udah masuk disana untuk di verifikasi kebenaran surat – suratnya. Setelah diverifikasi tas putusan sidang di Pengadilan ini, sebut Yoyo.

BACA JUGA :   Baru Menjabat Kasi Intel Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah Konsisten Jalankan Presisi

Perlu diketahui, jika Negara bisa mengeluarkan uang dari khas Negara, tentunya harus jelas kedudukan hukumnya, kalau gak jelas dasar hukumnya bisa di periksa oleh KPK dan jadi tersangka dan Kemetwrian Agama juga tidak mau sembarangan mengeluarkan uang itupun kalau tidak jelas dasar hukumnya, kalau ahli waris Ibrahim bin Jungkit cukup lengkap surat suratnya, bukti dan pisiknya ada, tandasnya

Maka dari itu lanjut Yoyo menjelaskan soal lahan eks Departemen yang di gugat oleh ahli waris Ibrahim bin Jungkit itu ada pada putusan Pengadilan ini yang menjadikan dasar uang supaya Negara itu bisa cair dan dipertanggungjawaabkan.

Makanya kita harus sabar terhadap perkembangan sidang di Pengadilan, supaya ada dasar hukum, yang menyatakan lahan itu sesungguhnya adalah kepemilikan kita.

Yoyo menerangkan bahwa sertifikat yang diakui sebagai sertifikat hak miliki diakui oleh Departemen RRI dipakai sebagai hak pakai itu, ternyata diterbitkan atas dasar alas yang fiktif dengan dalih Eigendom Perbonding nomor 23 yang tidak pernah ada ucap dia.

Yoyo katakan bahwa yang di ajukan oleh pihak RRI itu sama sekali barangnya itu kagak ada alias fiktif.

Menurut hukum, sertifikat yang diterbitkanatas dasar yang fiktif, maka secara hukum sertifikat yang di ajukan RRI itu tidak sah.

Oleh karena menghunakan sertifikat yang tidak sah maka pihak RRI bersama institusi pemerintah yang terlibat gugatan perrkara nomor 259 harus menerima dengan legowo harus menerima putusan Pengadilan Negri kota Depok yang berpihak kepada kebenaran. Dan pada tanggal 8 Desember 2022 putusan dinyatakan memenangkan warga Kapmpung Bojong – Bojong Malaka Alasan itu tentunya dengan logika hukum serta berdasarkan fakta di lapangan, karena sertifikat RRI otu dibikin dari perbuatan tindak pidana mafia tanah, imbuh Yoyo,

Fikti Wijaya penasehat hukum ahli waris Ibrahim bin Jungkit menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini para tergugat telah menyerahkan kesimpulan, semoga sidang putusan sesuai dengan harapan kita putusan pengadilan di tingkat pertama nanti, putusan itu tetap harus kita hormati dan optimis hakim ajan memutuskan sidang akan ada keberpihakan kepada kita. ( Benger )

baca juga

Ahli Waris Tanah Adat Bojong – bojong Malaka Minta Kemenag & Pihak UIII Hormati Hukum Negara RI

Yeni

Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidanan

Yeni

MR, Siregar & Partner, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Bebaskan Kliennya Dari Tuntutan JPU

Yeni