INDRAMAYU, SJNews.com,-Ada apa dengan para wakil rakyat di Indramayu. Langkah politik yang tidak populis telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan tidak mensahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Keputusan tersebut dilakukan para anggota dewan secara paripurna dikutip pada (30/11/2022) itu terjadi pukul 20:00 Wib. Kemudian pembatalan tersebut juga menjadi polemik politik yang simpang siur dan menguak hubungan dis-harmonisasi eksekutif dan legislatif.
“Di sisi lain, secara Undang-Undang (UU) dan politik, nah itu, jadi dasarnya perangkaan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) belum siap. Kedua ketidak hadiran Bupati, karena pada UU Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat itu wajib hadir,” tegasnya. (ST/ni)