DAERAH

Pres Konfrens, DPRD Indramayu Belum Bisa Sahkan APBD 2023

INDRAMAYU, SJNews.com,-Ada apa dengan para wakil rakyat di Indramayu. Langkah politik yang tidak populis telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan tidak mensahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Keputusan tersebut dilakukan para anggota dewan secara paripurna dikutip pada (30/11/2022) itu terjadi pukul 20:00 Wib. Kemudian pembatalan tersebut juga menjadi polemik politik yang simpang siur dan  menguak hubungan dis-harmonisasi eksekutif dan legislatif.

Pada konferensi pers Selasa (6/12/2022) di gedung DPRD, awak media mendapat keterangan, terkait batal disahkannya APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, ada berbagai alasan yang menjadi penyebabnya.

Menurut Ketua Dewan H. Syaefudin SH, bahwa keputusan tersebut telah melalui tahapan sesuai tata tertib dan pertimbangan dari regulasi yang berlaku serta keputusan politik bersama seluruh fraksi – fraksi yang ada dengan berbagai konsekwensinya.

“Pertama tidak berdasarkan regulasi saja, tapi berdasarkan musyawarah pada tanggal (30/11/2022) pukul 21:20 Wib, memutuskan batal mensahkan Perda APBD Indramayu Tahun 2023 karena dianggap eksekutif belum siap membuat rancangan angka APBD Indramayu Tahun 2023, saat ditunggu paripurna anggota dewan hingga malam hari,” sebut Ketua Dewan.

BACA JUGA :   Mafia Sawit di Kawasan Hutan Lindung Marak Tak Berizin

“Di sisi lain, secara Undang-Undang (UU) dan politik, nah itu, jadi dasarnya perangkaan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) belum siap. Kedua ketidak hadiran Bupati, karena pada UU Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat itu wajib hadir,” tegasnya. (ST/ni)

baca juga

Presiden Jokowi Serahkan Bansos di Pasar Tanjung – Pasar Bulakamba

Yeni

Billy Marcelino Maniagasi: Siap Jalankan Amanah dan Besarkan Kehadiran SKPPHI di Tanah Papua

Yeni

Mendagri dan Gubernur Tidak Hadiri Launching Bekasi Berani Beli

Yeni