DEPOK, SJNews.com,- Masalah SDN Pondok Cina 1, Saya Patuh Terhadap UU Pendidikan, jadi Pemerintah Kota Depok jangan memaksakan kehendak untuk membongkar fasilitas SD Negri Pondok Cina 1, demikian katanya Ikravani Hilman, S,IP saat di temui wartawan ini di lokasi sekolah, Jl, Margonda, Senin (12/12/2022)
Mengenai adanya informasi dari Pemda Provinsi Jawa Barat yang akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda apabila alih fungsi lahan untuk masjid masih menjadi polemik.

Ikra menjelaskan bahwa fasilitas sekolah SD Negri Pondok Cina 1 ini adalah aset pemerintah daerah yang kuasakan ke pemerintah Kota Depok dan Aset untuk masyarakat, apabila ingin di alih fungsikan harus di ketahui serta disepakati oleh DPRD Depok, tegas dia.
Jadi Pemkot Depok harus ikhlas mengembalikan SD Negeri Pondok Cina 1 seperti semula dan guru – guru nya harus di kembalikan lagi untuk mengajar, imbuhnya.
Surat pemindahan sekolah SD Negri Pondok Cina 1 di tolak oleh DPRD Depok dan Gubernur Jawa Barat, karena orang tua siswa (Ortis) tidak mau dipindah kan seperti itu.
Dia menegaskan.lagi, bahwa SD Negeri Pondok Cina 1, adalah aset milik daerah bukan aset milik Pemkot Depok, tetapi di kuasakan oleh pihak Pemkot Depok.
Hak menguasai yang di maksud yakni, memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan, mengatur, memindahkan serta lainnya itu, berdasarkan per undang-undangan melalui proses lembaga legislatif.

Masih kata Ikra, pemindahan, pengalihan aset atau penghapusan yang menyebabkan pengurangan aset tersebut harus lewat dewan.
Kalau memang SD Negeri Pondok Cina 1 adalah aset milik Pemkot Depok sama dengan aset milik warga masyarakat Depok, selama aset tersebut tidak berkurang, yang mana di atur untuk kemakmuran dibidang pendidikan. Karena pendidikan itu merupakan kewajiban pemerintah, sedangkan pembangunan masjid bukan urusan Pemkot Depok, “suka atau tidak suka, telah disebutkan didalam undang undang.
” Soal pembongkaran gedung SD Negeri Pondok Cina 1, kemarin kita pertanyakan ke kepala BKD dan Bappeda kota Depok ketika mendampingi Sat, Pol PP. Apa yang membuat Pemkot Depok itu, Keukeh untuk ingin membongkar SD Negeri Pondok Cina 1″, tanyanya heran.
Apakah ada ke daruratan tempat ibadah, sehingga harus menggusur sekolah yang merupakan tugas wajib pemerintah Kota Depok. Sementara di sepanjang jalan Margonda itu ada lebih dari 10 Masjid, kecuali ada kedaruratan untuk tempat ibada yang di maksud, terang Ikra.
Untuk tempat ibadah akan di informasikan oleh pemerintah kota Depok, posisi – posisi masjid yang ada di sepanjang jalan Margonda.
Uangnya lebih baik di gunakan untuk membantu merenovasi rumah ibadah yang sudah ada, seperti lahan parkirnya yang digunakan warga umum menjalankan sholat.
Alasan tersebut, ada kebutuhan warga, kalau itu memang ada untuk kebutuhan warga dari dulu, itu tidak akan menjadi masalah seperti begini dan itupun kalau walikota Depok menyediakan menunjangnya.
Untuk.itu, pihaknya menolak dengan penggusuran sekolah SD Negri Pondok Cina 1 dan berharap Walikota Depok jangan memaksakan kehendak, pintanya. (By)