POLITIK

Apakah Boleh ASN dan Perangkat Desa Menjadi Petugas PPS-KPPS atau ad doc Pemilu

JAKARTA, SJNews.com,- Penjelasan ASN hingga perangkat Desa apakah boleh menjadi petugas PPS-KPPS atau tidak..

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan ASN, PNS hingga perangkat desa menjadi petugas ad doc pemilu.

Adapun, Hasyim mengungkapan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara.

Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih, pungkasnya. (**)

baca juga

PDI-P Kota Depok Daftarkan 50 Bacaleg 2024 Ke KPU Dengan Baju Adat Daerah

Yeni

Prabowo Subianto Bertemu dengan Grace Natali Ketum PSI

Yeni

Dipermalukan Kader Sendiri Soal Pengesahan RKUHP di DPR

Yeni