JAKARTA, SJNews.com,- Penjelasan ASN hingga perangkat Desa apakah boleh menjadi petugas PPS-KPPS atau tidak..
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan ASN, PNS hingga perangkat desa menjadi petugas ad doc pemilu.
Adapun, Hasyim mengungkapan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara.
Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih, pungkasnya. (**)