JAKARTA, SJNews.com, — Habis masa jabatannya habis. Sejumlah kepala daerah habis masa jabatannya pada tahun 2023. Termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ganjar dan Ridwan Kamil dilantik pada 5 September 2018. Merujuk UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.
Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 5 September 2023.
Begitu juga dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan habis pada 5 September 2023 mendatang.
Jika ditotal, ada 17 kepala daerah level gubernur hasil Pilkada 2018 yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
- Gubernur Riau Syamsuar
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
- Gubernur Bali I Wayan Koster
- Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
- Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
- Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
- Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
- Gubernur Maluku: Murad Ismail
- Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
- Gubernur Papua: Lukas Enembe
Daerah yang tidak memiliki kepala daerah lantaran habis masa jabatannya bakal dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) pilihan pemerintah pusat. Pj gubernur itu akan memimpin provinsi hingga ada gubernur baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
Mekanismenya sudah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Seperti halnya di DKI Jakarta yang kini dipimpin Pj. Gubernur Heru Budi Hartono usai Anies Baswedan habis masa jabatannya sejak 16 Oktober 2022 lalu.( Coky )