JAKARTA, SJNews.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tim seleksi untuk calon anggota KPUD di 20 provinsi pada periode 2023-2028. Penetapan tim seleksi ini sempat menuai sorotan lantaran dilakukan secara tertutup.
Penetapan tim seleksi ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi yakni,
- Bengkulu
- Jambi
- Sumatera Barat 4. Kepualaun Riau 5. Kepulauan Bangka Belitung
- Banten
- DKI Jakarta
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Papua Selatan
- Papua Pegunungan
- Papua Barat Daya. Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Januari 2023.
“Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari sampai dengan April 2023,” dikutip, detik.com, Minggu (29/1/2023).
KPU pun meminta agar masyarakat memberikan masukkan terhadap nama-nama tim seleksi yang terpilih ini. Dan masyarakat juga bisa memasukkan informasi terkait rekam jejak di link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov atau dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.
Berikut ini daftar nama Timsel KPU Provinsi periode 2023 – 2028.



