HUKUM

Bila Debtcollector dan Mata Elang Berulah, Penegak Hukum Jangan Mandul

BOGOR, SJBews.com,- Penarikan Unit kendaraan oleh debt colector, MT selaku korban perampasan didampingi 4 orang Kuasa Hukumnya mendatangi Polresta Bogor Kota membuat laporan atas dugaan Tindak Pidana Perampasan yang dilakukan oleh Oknum Debtcollector dari Pihak Internal PT. BFI yang memberikan kuasa kepada pihak Eksternal PT. Lesto Abadi Jaya (Sesuai Kuasa dari BFI), pada hari Selasa, h21 Februari 2023, pukul 20:15 WIB,

Pada Hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 debt collector dari PT. Lesto Abadi Jaya menarik Kendaaran Klien Kami : Meiman Telaumbanua Jenis Mobil BR-V di jalan pandu raya bogor kota,.

Sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/136/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 21 Februari 2023 tentang Perampasan Kendaraan secara Paksa sebagaimana ketentuan Pasal 368 KUHP, Pungkas Genuari Waruwu, SH. Selaku Kuasa Hukum.

Selain itu Kuasa Hukum Korban juga mengajukan beberapa Tuntutannya.

Meminta Kepada Polresta Bogor Kota Serius menindaklnjuti Laporan Kepolisian Klien kami dengan memanggil, memeriksa dan menangkap Debt Collector berjumlah sekitar 13 Orang yang diketahui dari PT. Lesto Abadi Jaya yang menarik kendaraan mobil secara Paksa ;Meminta kepada Pihak OJK memberikan sanksi kepada PT. BFI yang menarik atau eksekusi objek jaminan fidusia klien kami : Meiman Telaumbanua tanpa melalui proses hukum atau Putusan dan Penetapan Pengadilan, sebagaimana Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dan menjalankan aturan hukum sesuai ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :Meminta kepada Pihak Debt Collector segera menyerahkan kembali mobil klien kami dengan kondisi aman :Meminta pihak PT. BFI turut bertanggungjawab jika tidak kembalikan kendaraan mobil maka membayar ganti rugi yang dialami oleh Klien Kami sebesar Rp. 305.000.000, (tiga ratus lima juta rupiah), akibat tindakan atau perbuatan nya yang menarik kendaraan secara paksa dengan memakai jasa pihak ke tiga yaitu dari PT. Lesto Abadi Jaya sebagai Debt Collector ; Tutup Genuari Waruwu, SH.

Yang jelas penarikan unit dirumah maupun
di jalan tidak boleh dan dilarang sesuai surat edaran Bank Indonesia.

BACA JUGA :   Sidang Eksepsi ,ABUJAPI Jaya Law Firm Pastikan Hak Klien Terpenuhi, Dua Satpam PT Delta Garda Persada Ditunda

Surat edaran BI No, 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, mengatur bahwa syarat untuk uang muka /DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk roda 2 dan 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif serta 20 persen untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang – undang No 42 tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. `

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Jadi perjanjianu fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda jika perjanjian sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.

Kita patut waspada terhadap perbuatan kejahatan debt collector atau si mata elang di jalan, bisa saja pencuri kendaraan menyamar tuduh korban dengan alasan belum bayar tunggakan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto.“

Sementara itu, pihak BFI sampai saat ini belum bisa diminta keterangannya. (red-).

baca juga

Kuasa Hukum : Dante Meninggal Diduga Kelalaian Pihak Kolam Renang

Yeni

Giliran Noel Ikut Minta Pengalihan Tahanan Rumah Setelah KPK Berikan Tahanan Rumah ke Yaqut CQ eks Menag

Yeni

Putusan Sidang Laras FK Dinilai, Langkah Tepat dan Cerminkan Semangat KUHP Nasional Yang Baru

Yeni