HUKUM

PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Hingga 2025


.
JAKARTA, SJNews.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan KPY untuk  tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2.4 tahun tujuh hari.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA), Agus Jabo Priyono dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

“Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” terangnya.

Agus mengatakan, PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN.

Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA.

Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN.

“Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke PN Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan dipilih.

Kita menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” sebutnya.

Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.

“Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. Kami juga berharap, semua pihak menghormati putusan PN tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” seraya.

Adapun bunyi eksepsi yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yakni, menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel); dalam pokok perkara menerima gugatan oenggugat untuk seluruhnya nenyatakan menggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500 juta kepada penggugat menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), nenetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

BACA JUGA :   AJI Menilai Ada Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Menurut anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.

Sebab dan musababnya, kata Mardani, gugatan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH yang menyatakan partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini dirugikan secara perdata. Namun, Mardani menyebut partai lain tidak merasa demikian.

Selain itu, Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN.

“Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023. (dilansir Tempo.com)

Adapun keputusan ihwal Pemilu dilanjutkan atau ditunda, Mardani menyebut kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, ia menyebut tahapan Pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. “Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023. (By)

baca juga

Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding, Dolfie Rompas : Putusan Itu Dinilai Ngaco dan Tidak Sah karena hak Konstitusinya dihilangkan

Yeni

Kuasa Hukum : Dante Meninggal Diduga Kelalaian Pihak Kolam Renang

Yeni

Menanti Putusan Sela Pihak Intervensi Perkara 259 Lahan Eks Depen RRI Cimanggis

Yeni