JAKARTA, SJNews,- Kabar gembira, Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor dan mobil listrik yang rencananya mulai berlaku pada Maret 2023.
Adapun subsidi motor listrik nominalnya yakni mencapai Rp7 juta. Sedangkan untuk mobil listrik, akan mendapatkan penurunan PPN menjadi 1 persen.
Kendati demikian, subsidi tersebut ternyata tidak berlaku untuk semua orang.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan subsidi tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.
Menurutnya, Kemenperin telah mengusulkan agar Penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah ke atas.
Subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan keuangan terbatas.
“Masyarakat yang punya kemampuan membeli, dari jumlah itu, paling kalangan tidak mampu yang akan diberikan,” ujar Taufiek seperti dikutip, Rabu (1/3/2023)
Taufiek sampaikan hal tersebut dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia di IIMS-JIExpo Kemayoran.
Dia menegaskan dari awal tujuan insentif tersebut adalah capability atau kemampuan.
Subsidi tersebut nantinya akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Kemudian jumlah tersebut disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak.
Taufiek menuturkan pemerintah akan menyaring penerima subsidi berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pemerintah akan melakukan cross check dan konsumen yang layak akan menjadi prioritas. (**)
