BANDUNG, SJNews.com. -Publik dan Badan Publik mempunyai peranan yang sama menjadikan keterbukaan publik itu sebagai ruh. Karena keterbukaan Informasi menjadi salah satu indikasi transparansi Badan Publik.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, pada salah satu wawancara memaparkan, Keterbukaan informasi publik itu hak publik, dikutip, Kamis (02/3/2023).
“Publik punya hak untuk mendapatkan informasi, Badan Publik punya kewajiban memberikan informasi jadi harus simultan antara keduanya,” ulas Ijang.
Menurut Ijang, jangan ada Badan Publik yang menutupi informasi, kecuali kalau ada informasi yang dikecualikan, yang sesuai dengan undang-undang.
Ijang Faisal menerangkan, Tingkat ndeks Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat pada tahun 2022 berada diatas Nasional.
Provinsi Jawa Barat berada di urutan terbaik pertama di angka 81,93 poin dengan kategori baik. Sedangkan Nasional berada diangka 74,43 poin dengan kategori sedang.
Metode yang dilakukan adalah dengan metode wawancara dan kuisioner yang pertanyaannya sudah disiapkan dari Komisi Informasi Pusat.
“Setiap Provinsi diminta menghadirkan 9 informan ahli sesuai instruksi dari Komisi Informasi Pusat dan harus memenuhi 4 unsur, yaitu wartawan, professional, akademik dan masyarakat”, ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Ijang, sangat berperan dalam peningkatan keterbukaan informasi publik. Yakni dengan melakukan literasi ke masyarakat dan Badan Publik.
“Literasinya di media elektronik, TV, Radio sampai pertemuan dengan masyarakat,” sebut Ijang Faisal.
Ia mengapreasiasi masyarakat yang sudah berpartisipasi dengan baik dalam peningkatan keterbukaan informasi di Jawa Barat.
“ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah telah turut berpartisipasi dalam peningkatan keterbukaan informasi publik. Tahun ini Jawa Barat harus menjadi yang terbaik lagi,” tutupnya. (**).
