PERISTIWA

Minta Lahannya Di Bayar, Warga Bojong Malaka Sambangi Menkopolhukam dan ATR/BPN

JAKARTA, SJNews.com, – Merasa punya hak atas tanahnya, warga kampung Bojong – Bojong Malaka sambangi Menkopolhukam dan ATR/BPN di Jl, Merdeka Barat dan ATR/BPN Jl, Sisingamangaraja Jakarta, Selasa (14/3 /2023).

Warga Bojong – Bojong Malaka asal kota Depok, Jawa Barat setibanya di depan Lapangan Silang Monas, mereka berorasi menyampaikan aspirasi.

Usai berorasi beberapa menit ahli waris didampingi oleh LSM Kramat selaku kuasa ahli waris diterima oleh staf Menkopolhukam

Yoyo Effendi sekretaris LSM Kramat menyampaikan hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat ART/BPN dan Kementerian Kominfo yang di duga biang kerok masalah lahan seluas 121 hektar yang diklaim oleh eks Departemen Penerangan RRI dan Kementerian Agama secara yuni disini telah melakukan pelanggaran hukum dan mal administrasi, sehingga mereka juga layak ditangkap dan diperiksa, katanya Yoyo.

Hasil pertemuan di Menkopolhukam menganjurkan agar pihak ahli waris dan pendampingnya membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kemenkopolhukam, tandas Yoyo didampingi oleh Ibrahim bin Jungkir.

Dikatakan Syamsul Marasabessy bahwa Ibrahim bin jungkir adalah pemilik lahan adat yang dibangun UIII berdasarkan surat Leter C.

Setelah dari Kemenkopolhukam, ahli waris Ibrahim bin jungkir melanjutkan aksi damainya ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan masalah tanah adat tersebut.

Setibanya didepan kantor Kementerian ATR /BPN Jalan Sisingamangaraja jam 15.00 WIB, mereka disambut dengan pagar betis aparat kepolisian, tampak dari pihak ATR/BPN menyampari koordinator dari ahli waris untuk diterima aspirasi nya.

Yoyo merasa enakan bahwa tuntutan kami adalah “cabut SK sertifikat UIII”, karena dinilainya cacat hukum.

” saya meyakini Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan urusan tanah adat ahli waris Ibrahim bin jungkir seluas 121 hektar yang dibangun kampus UIII sebagai program strategi nasional (PSN), harap Yoyo.

Dan saya juga percaya pak menteri ATR/BPN mampu membersihkan oknum pejabatnya yang terlibat mafia tanah di lahan adat yang tercatat di surat leter C atas nama Ibrahim bin jungkir itu.

BACA JUGA :   Jelang Natal dan Akhir Tahun, Kewaspadaan Tetap Perlu Ditingkatkan

Namun terang Yoyo, tuntutan permintaan aspirasi kami selama kurang lebih 30 tahun bersabar karena saat itu lahan digunakan oleh Departemen Penerangan RRI menunggu proses surat yang akan ditayangkan lagi ke BPN kota Depok.

” nanti kami menyurati ke pihak BPN kota Depok ujar Yoyo menirukan ucapan dari pejabat eselon ATR /BPN hasil pertemuannya.

Bahkan sebut Yoyo menyampaikan percakapan pejabat eselon itu, dia sampaikan bahwa ada kasus yang belum tuntas diselesaikan yang ditangani selama 32 tahun.

Kendati demikian, Yoyo menjelaskan bahwa masalah ahli waris Ibrahim bin jungkir adalah lahan adat dan surat leter C nya ada dan jelas buktinya, bahkan kita sudah perkarakan di pengadilan negeri kota Depok, putusannya, “NO” yang artinya ahli waris punya hak, kenapa dipersulit pembayaran ganti rugi, herannya.

Ada apa dibalik pembangunan lahan kampus UIII kota Depok. Yoyo meminta KPK turun untuk menyelidik dana pembebasan lahan eks Departemen Penerangan RRI milik tanah adat Ibrahim bin jungkir.

Yoyo menyebut bahwa keinginan pak Jokowi sebagai Presiden kita ingin membanggakan Indonesia di mata dunia ada kampus bertaraf internasional yaitu UIII kebetulan lokasinya di kota Depok, Jawa Barat tanah adat milik ahli waris Ibrahim bin jungkir.

Supaya tidak tercela kampus UIII yang identik kampus keagamaan tersebut, tuntutan kami hanya sederhana, “cabut dulu SK pembangunan kampus UIII dan membayar lahan ahli waris Ibrahim bin jungkir.

Apabila permintaan kami tidak di tanggapi dan tidak di tindak lanjut juga, maka kami akan ke istana menyampaikan tuntutan kami, pungkasnya.

Aksi damai ahli waris tersebut menurunkan masa sedanyak 500 orang dengan 12 kendaraan bus, 1 unit pick up lengkap dengan sound sistem berjalan aman. (Benger)

baca juga

Bangli Sepanjang Pipa Gas jalan Juanda di Bongkar

Yeni

Kecam Penangkapan Ketum PPWI Oleh Polres Lampung Timur Dengan Cara Represif

Yeni

Polres Depok Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 78,657 Kg Ganja

Yeni