NASIONAL

Terkait Hasil MK, Bukti MK Telah Mengikuti Perkembangan Zaman

” Permohonan uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah”

SJNews.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Atas hasil dari MK ini Ketua Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Sebastian S Pessa menyampaikan sangat senang dan menyambut baik hasil ini terlebih MK pun berpendapat bahwa batas minimal 40 tahun seperti pada Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” sebut Bastian.

Menurutnya MK telah bekerja dengan baik dan independen sehingga patut untuk kita berikan apresiasi.

“Sacara kelembagaan MK hari ini masihlah sama dengan MK yang sebelum sebelumnya, masih bersih dan independen. Jadi kami harap tidak perlu dikait kaitkan dengan apapun atau siapapun,” imbuhnya.

Senada dengan itu Wakil Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Bondan AP juga berpendapat bahwa hasil ini tidak perlu dijadikan polemik yang bisa memecah belah masyarakat. Misalnya seperti menyeret-nyeret Presiden turut campur hasil MK ini.

BACA JUGA :   Kapolri, Hadiri Peringatan Hari Buruh, May Day Fiesta tahun 2022, Semoga Buruh Semakin Sejahtera

“Tidak perlu dipolemikan karena bangsa ini perlu untuk bergerak maju. Bahkan Presiden Jokowi pun sudah beri pernyataan terkait keputusan MK tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Beliau jelas tidak mencampuri kewenangan yudikatif,” terang Bondan.

Bahkan menurutnya hasil MK ini selain memiliki dampak yang baik kedepannya, juga membuktikan bahwa MK telah mengikuti perkembangan zaman.

“Ini zamannya anak muda gen milenial dan gen z. Keputusan ini bisa mempersiapkan dan mendorong mereka yang memiliki visi besar akan kebangsaan untuk maju dalam kontestasi pilpres dan cawapres. Terlebih tidak lama lagi kita akan dapat bonus demografi. Jadi jangan biarkan mereka terus dijadikan alat,” tutup Bondan. (**)

baca juga

Prabowo Sematkan 10 Gelar Pahlawan Nasional

Yeni

Kemaslahatan Pers, Perkara Uji Materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU No 40 Tahun 1999, Jangan Sampai Salah Tafsir, DP Sebagai Fasilitator Bukan Regulator

Yeni

Relawan Dukung Jokowi Segera Reshuffle Menteri Yang Kinerjanya Sangat Buruk

Yeni