SJNews.com, – Pemilu 2024 yang begitu panjang dan memakan biaya yang cukup besar, serta banyaknya intrik partai politik, akhirnya KPU RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden serta Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia Periode 2024 hingga 2029.
Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” katanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, ketika rapat pleno di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 24/4/2024).
8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Quick Win dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
8 Misi Asta Cita:
Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
17 Program Prioritas:
Mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
Penyempurnaan sistem penerimaan negara.
Reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pemberantasan kemiskinan.
Pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,
peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.
Penguatan pendidikan, sains dan teknologi, serta digitalisasi.
Penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif.
Menjamin pelestarian lingkungan hidup.
Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
Menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani
Menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan
Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan sumber daya alam (SDA), termasuk di sekitar maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas -luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
Melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, dan perawatan rumah ibadah.
Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan peningkatan prestasi olahraga.
8 Quick Win (Program Hasil Terbaik Cepat):
Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.
Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menurunkan kasus TBC 50% dalam lima tahun dan bangun RS lengkap berkualitas di kabupaten.
Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan), TNI/POLRI, dan pejabat negara.
Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.(**)