SJNews.com, (Bogor),– PT, Dompet Anak Bangsa perusahaan yang bergerak layanan uang elektronik atau pinjaman online (Pinjol) salah satu karyawannya inisial G Rds dengan nomer selulernya 081399209863 telah melakukan ancaman dengan modus penyebaran data seorang nasabahnya HR melalui sms ke ponsel.
Berawal dari seorang nasabah di aplikasi SAKU PENUH mendapat sms lewat ponsel yang bunyinya akan menyebarkan data ke teman dan keluarga.
Bunyi umpatan itu dengan kata – kata “penipu,maling, pengedar obat -obat an”, dan harus segera melunasi sampai jam 09:00 pagi , selasa 06/08. Jika tidak maka data akan disebar oleh orang tersebut, ancam si pelaku.
Mendapatkan sms tersebut membuat HR bingung padahal jatuh tempo pelunasan tunggakannya adalah pada tanggal 8 Agustus 2024 tetapi kenapa tanggal 06 Agustus 2024 harus segera dilunasi bahkan ingin mengancamnya.
Ketika di klarifikasi HR sang karyawan tetap akan menyebarkan data tersebut dengan berulang ulang melalui WA, atas kejadian tersebut HR akan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman penyebaran yang akan merusak nama baiknya ke Polda Metro.
HR juga sudah memberikan kuasa hukum Arjuna Law Office untuk mengusut tuntas ancaman ini.
Perlu diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras terkait ancaman penyebaran data pribadi oleh sejumlah layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Beberapa perusahaan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK diketahui mengancam akan menyebarluaskan data pribadi pengguna yang gagal membayar utang tepat waktu.
“Penggunaan data pribadi tanpa izin dan ancaman penyebaran data merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pinjol yang terbukti melakukan praktik ini,” kata Nurhadi, di kawasan kota Depok, Selasa (6/8/24).
Menurut laporan yang diterima OJK, modus operandi yang digunakan oleh pinjol ilegal ini melibatkan pengumpulan data pribadi dari telepon genggam peminjam, termasuk kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mengintimidasi dan menekan peminjam agar segera melunasi utang mereka.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Ditekankan pentingnya memastikan bahwa penyedia layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman yang mudah dan cepat tanpa memeriksa legalitas penyedia layanan tersebut,” imbau Nurhadi.
OJK juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyalahgunaan data ini. Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan pinjol ilegal ini diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib (real pwoin)
