PERISTIWA

Aneh, Kuburan di Indramayu Koc ‘Disegel’ Pengadilan

Suara Jabar News.com, Depok,- Seperti gak punya kerjaan saja. Puluhan kuburan yang ditempeli stiker bertulisan disegel pengadilan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat viral. Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyatakan stiker itu bodong dan akan melaporkan kasus itu ke polisi. Kuburan yang ditempel stiker segel itu juga tampak dalam video yang beredar di media sosial Facebook. Video itu juga menampilkan aksi cekcok warga di salah satu tempat pemakaman. Warga terlihat saling mengakui akan hak lahan tersebut.

Seperti diketahui, cekcok itu terjadi di tempat pemakaman yang ada di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (12/10). Cekcok bermula saat tanaman pisang milik Sukani, pemilik lahan kuburan, dirusak.

“Waktu itu ada pengaduan dari warga saya ke rumah bahwa ada ribut. Di sini sih bukan ribut, ngosrek (bersih kuburan). Dikatakan ribut tanah ini masih dalam penyelesaian. Pemilik tanah itu masih menyerahkan ke pengacara,” terang Kuwu Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono kepada awak media, Senin (14/10/2024).

Ono Daryono

Di sana, juga masih terlihat beberapa nisan tertempel stiker berlogo PN Indramayu lengkap dengan nomor perkara No.30/pid.B/2022/PN.idm. Namun, beberapa di antaranya sudah hilang atau rusak.

BACA JUGA :   Terkait Proyek RSUD Wilayah II Timur Tapos, Tidak Benar Ada Kong Kali Kong yang Dituduhkan Kepada kami

Meski begitu, Ono mengaku tak mengetahui adanya pemasangan stiker itu. Dia, juga baru tahu adanya stiker segel itu usai videonya viral.

“Kalau memang segel itu dikeluarkan oleh Pengadilan tentu yang kami tahu Pengadilan akan berkoordinasi dengan desa. Sejauh ini pihak desa tidak tahu menahu soal penyegelan bahkan tahunya dari viral di media sosial,” ucapnya.

Jubir PN Indramayu, Adrian Anju, membantah bahwa segel yang dipasang di kuburan itu berasal dari pihaknya. Dia menyebut PN Indramayu akan melapor ke polisi terkait hal tersebut.

“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu,” imbuhnya saat dikonfirmasi.

“Setelah kami berkonsolidasi dan memperhatikan hal tersebut maka kami telah memutuskan akan membuat laporan polisi agar kemudian dapat ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana,” tandasnya. (BY)

baca juga

Wartawan Bersatu Mengecam Pemukulan Jurnalis Saat Liputan Acara Diskusi Partai Golkar

Yeni

Narkoba tak Habis – habis Beredar, Kampung Narkoba Bahari Tg Priok Di Grebeg, 27 orang ditangkap

Yeni

Minyak Goreng Langka Ternyata Ada yang Nimbun Hingga 1,1 Juta Kilogram Ditemukan

Yeni