Suara Jabar News.com, (DEPOK),- Ningsih (45) ibu rumah tangga mengeluhkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya.
Kronologis Pemukulan, berawal dari jalan, saya di ambil saat di jalan dengan tiga kawan saya. Kejadiannya pada hari sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 jam, 22, 00 wib di jalan Agung ujung dekat masjid al – barokah.
Kasus ini saya juga udah laporkan ke pihak LBH untuk meminta bantuan hukum, imbuhnya
Selama enam hari, saya melaporkan kejadian pemukulan ke pihak Polsek Sukmajaya, Sabtu 26 Oktober 2024 dan bertemu ke aparat kepolisian yang piket pengaduan kejadian penganiayaan
Sebelumnya pihak polisi menanyakan maksud kedatangan Ningsih ke kantor Polsek Sukmajaya, siapa yang memukul dan kejadiannya kapan. ningsih menjawab, yang memukuli saya ibu Togi selaku rentenir yang meminjamkan uang ke kami, katanya jawab pertanyaan polisi.
Kejadian pemukulannya kapan tanya polisi lagi, Ningsih pun menjawab enam hari lalu. apakah bisa saya melaporkan, kalau gak bisa di polsek mungkin saya akan melaporkan ke polres aja, ucapnya.
Setelah itu, saya di kasih pencerahan sama polisi yang piket bahwa kasus penganiayaannya susah enam hari, semestinya saat kejadian di pukul segera laporkan supaya di visum sebagai alat bukti, tapi kalau udah enam hari sulit dokter meng visum, ini bisa kena pasal 352 penganiayaan ringan atau tipiring, hukumnya hanya tiga bulanan.
Jadi kasus ini mendingan belum kuat untuk di proses hukum, jika ada pengancaman atau pemukulan lagi, silahkan laporkan ke kami
pungkasnya. (By)