HUKUM

Wujud Apresiasi, Rutan Kelas I Depok Remisi WBP Khusus Perayaan Natal kepada 29 orang

Suara Jabar News, com, (DEPOK), – Di hari Perayaan Natal Tahun 2024, Rutan Kelas I Depok memberikan Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Oikoumene Anugerah Rutan Kelas I Depok, Rabu (25/12/24).

Pemberian remisi terhadap warga binaan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi beserta Pejabat Struktural dan Pegawai.

Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. (Ben)

baca juga

Cara Lawan Debt Collector atau Mata Elang Yang Sering Merampas Unit Kendaraan, Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

Yeni

Hancurnya Jiwasraya dan Menguapnya Dana PMN PT. BPUI-IFG

Yeni

KEJATI BANTEN KEMBALI MENAHAN SATU TERSANGKA MAFIA TANAH

Yeni