HUKUM

Wujud Apresiasi, Rutan Kelas I Depok Remisi WBP Khusus Perayaan Natal kepada 29 orang

Suara Jabar News, com, (DEPOK), – Di hari Perayaan Natal Tahun 2024, Rutan Kelas I Depok memberikan Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Oikoumene Anugerah Rutan Kelas I Depok, Rabu (25/12/24).

Pemberian remisi terhadap warga binaan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi beserta Pejabat Struktural dan Pegawai.

Dalam kesempatan ini, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal kepada 29 orang Narapidana dari 54 orang Narapidana yang beragama Kristiani, dimana 29 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I diberikan kepada 29 orang dan RK II 0 (nihil).

Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

Dengan remisi yang diberikan ini, Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan berharap, “Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang akan taat terhadap hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali”, harapnya.

BACA JUGA :   KOMANDAN Berharap, IF Eks Menaker dan Pihak Yang Terlibat, Diperiksa KPK Secara Transparan

Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. (Ben)

baca juga

PN Jaktim Sidang Gugatan PMH, Ahli Waris Taba bin Kemping Lawan PT FFI Tbk/Gerai KFC Ciracas

Yeni

Sidang Pledoi Noel Minta Keadilan, Bukan Belas Kasihan

Yeni

Kasus Korupsi di Pertamina Ternyata Ini Biang Keroknya RON 86 Seharusnya RON 90

Yeni