KESEHATAN

Dinkes Kota Depok Lakukan Pengawasan 50 Titik KTR

Suara Jabar News Com, (Depok),- Perlu diketahui dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas kesehatan (dinkes) kota Depok melakukan pengawasan intensif di sepanjang 50 titik strategis di Jalan Margonda dan Kartini, pada Jumat (10 Januari 2025).

Pengawasan ini tak hanya berupa larangan aktivitas merokok, tetapi juga mencakup pelarangan penjualan rokok eceran, penurunan iklan rokok, serta penggantian atribut promosi rokok dengan spanduk atau stiker bertema kawasan tanpa rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal tahun 2025 untuk terus memberikan edukasi tentang bahaya rokok dan aturan yang melarangnya di tujuh kawasan yang telah ditetapkan.

“Melalui sosialisasi dan edukasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami, menerima, dan mematuhi aturan KTR. Kawasan tanpa rokok bertujuan melarang aktivitas merokok, menjual, serta mengiklankan produk tembakau di tempat-tempat tertentu,” ujar Mary Liziawati.

BACA JUGA :   Selama Libur Lebaran RSUD Kota Depok Tetap Buka, ini kata Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori

Selain itu, ia juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak dan memastikan pembeli adalah orang dewasa. “Kepatuhan pedagang menjadi kunci utama dalam mendukung terciptanya lingkungan sehat di Kota Depok,” tambahnya.

Oleh sebab itu, terdapat beberapa tahapan dalam pengawasan KTR, diantaranya :

  1. Sosialisasi.
    Edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai larangan merokok, penjualan rokok eceran, serta penghapusan iklan rokok di kawasan tertentu.
  2. Penertiban.
    Pencopotan spanduk atau stiker iklan rokok yang masih terpasang, digantikan dengan atribut bertema kawasan tanpa rokok.
  3. Pemberian Sanksi.
    Jika setelah sosialisasi tetap ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga denda akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari polusi asap rokok. Serta mampu menekan angka perokok anak dan remaja yang kerap menjadi target pasar rokok eceran.(HMW)

baca juga

Waspada ! …Ada Obat Kedaluwarsa di Puskesmas

Yeni

Pemkot Depok Kucurkan Dana Insentif Rp 166 Juta ke 875 Kader Posyandu dan Posbindu

Yeni

PKK Kabupaten Konawe Selatan, Belajar Strategi Penanganan Stunting di Kota Depok

Yeni