Suara Jabar News Com, (Banten),- Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin mengungkap tabir dalang pemagaran laut untuk proyek PIK 2 sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK 2 milik Aguan dan Anthony Salim,” kata Khozinudin dikutip di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Khozinudin menyebut, nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. “Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui rimbanya di mana,” sebutnya.
Seandainya pemerintah serius menangani masalah ini, maka segera tangkap orang-orang tersebut. Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana.
“Jangan sampai, negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu ada sejak adanya proyek PIK-2. Pagar laut dibuat sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas nelayan Banten. Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2,” ungkap Khozinudin.
Fakta pemagaran laut ini, lanjut Khozinudin, pihaknya akan jadikan bahan pembuktian gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terhadap Aguan dkk.
Menurut Khozinudin, bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum berupa PSN PIK-2 telah melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
Dia melanjutkan, secara paralel aparat penegak hukum wajib segera menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan negara dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara di bawah kekuasaan asing. “Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun,” terangnya
Khozinudin menuturkan ia menyampaikan informasi yang pihaknya terima tentang pagar laut ini untuk membantu pemerintah dan memudahkan aparat kepolisian menindak pelaku kejahatan terhadap kedaulatan negara.
“Boleh saja pemerintah mengaku belum atau tidak tahu. Walaupun pernyataan seperti ini terlihat janggal. Bagaimana mungkin, pejabat yang diberikan wewenang dan aparat, dukungan anggaran, sarana dan prasarana tak mengetahui pelanggaran kedaulatan wilayah laut dalam yurisdiksi teritorial Indonesia?” beber Khozinudin.
“Apalagi, pelanggaran kedaulatan negara itu terjadi dan dilakukan di bibir pantai. Bukan dilepas samudera nan jauh. Nelayan, juga sudah lama mengeluhkan hal ini,” tambah dia menegaskan.
Sementara itu, Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Januari 2025 yang diterima redaksi pada Kamis (9/1/2025) pukul 15.02 WIB, Muanas keberatan dengan dikaitkannya proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dan Agung Sedayu Group dalam pemberitaan Inilah.com berjudul “Aguan Diduga Makin Semena-mena Pagari Laut Tangerang hingga 30 Km, Setop PSN PIK 2!” yang tayang Rabu (8/1/2025) pagi.
Dia menilai pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan opini yang salah di tengah masyarakat. Muannas turut menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungannya antara PSN PIK 2 yang kliennya kembangkan dengan keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” pungkasnya dalam surat hak jawab.
Muannas juga turut menjelaskan bahwa kawasan komersil PIK 2 dengan kawasaan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
“PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” tulis Muannas. (Sumber)