Suara Jabar News, Com, (Depok).- Menjelang Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan tahun 2025, dengan semangat mendapatkan dana pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 300 juta per Rukun Warga (RW) disambut dengan riang gembira.
Namun wacana adanya pengalihan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilaksanakan oleh RW disinyalir akan dilakukan oleh Kelompok masyarakat (Pokmas) yang telah terbentuk di tingkat kelurahan pada tahun sebelumnya.
Hal ini justeru mendapat pertanyaan dari berbagai kalangan Rukun Warga (RW) karena sepertinya akan menambah atau mengurangi dana pemberdayaan desa/kelurahan yang telah di lakukan sebelumnya
Menurut Emil Yan Kadri selaku pemerhati, pemberdayaan masyarakat yang juga mantan ketua LPM Jatijajar, mengatakan bahwa sosialisasi dana pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dinilainya belum sesuai dengan maksud yang dituju, katanya saat ditemui wartawan di Jalan Margonda raya, Senin (20/1/2025).
Dikatakannya, semestinya dana pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan haus sesuai dengan maksud yang dituju, dan di atur dalam peraturan walikota (Perwal).
Selain itu di lanjut Emil, dana pemberdayaan desa di atur dalam Kemendagri nomor 130 tahun 2018.
Dana pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan diberikan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) sesuai dengan tingkatan, yang bisa menjadi Pokmas adalah,
LPM, Karang Taruna atau PKK apabila kegiatannya di tingkat kelurahan.
Dana pemberdayaan masyarakat harus bisa memberdayakan RW dengan alokasi dana anggaran pemberdayaan sebesar Rp 300 juta.
Ironinya lagi, dalam materi Musrenbang tingkat kelurahan akan di bahas pula sebagaimana nomenklatur kelurahan. Apa bila kegiatannya di tingkat RT/RW tentu harus ada ditingkat RT/RW juga.
Contoh, janji politik Supian Suri – Chandra Rahmansyah saat kampanye akan menggulirkan dana pemberdayaan di tingkat RW sebesar Rp 300 jutaan, maka, Pokmasnya tentu harus dari RT/RW tersebut. Sesuai Permendagri No, 130 tahun 2018.
Disinyalir, program dana pemberdayaan masyarakat akan digunakan oleh Pokmas yang dibentuk sebelumnya oleh kelurahan.
Semestinya pihak Bappeda Depok melakukan kajian dahulu sebelum Perwalnya di revisi oleh pasangan Walikota -Wakil Walikota Depok terpilih periode 2025-2030, harap Emil.
Jika belum ada perubahan dan masih menggunakan Perwal sebelumnya, maka materi Musrenbang tingkat kelurahan dinilai masih belum ada perubahan yang mana jargon kampanye SS – Chandra yakni untuk “Perubahan” perlu di wujudkan.
Lebih lanjut Emil menerangkan, seharusnya Pokmas itu di bentuk oleh pihak RW difasilitasi oleh LPM dan di SK kan oleh lurah sesuai janji kampanye sebesar Rp300, pungkas dia.(Benger)