KESEHATAN

BPJS Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit, Terancam Bisa Ditutup Asuransi Swasta

Suara Jabar News, Com, (Jakarta), — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui tidak seluruh penyakit peserta BPJS Kesehatan bisa ditanggung layanan BPJS. Alasan itu disebabkan iuran murah yang dibayar peserta BPJS.
Budi menjelaskan iuran yang rendah itu tidak sebanding dengan biaya sejumlah perawatan atau tindakan pengobatan yang butuh uang banyak.

“Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover (menutup) 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit,” kata Budi dalam dialog Transformasi Kesehatan untuk Rakyat yang digelar IDN Times, di kutip Kamis (16/01/2025).

“Karena iuran yang dibayar di BPJS itu masih sangat murah. Sekarang kan Rp48 ribu per bulan, bayangkan setiap kali treatment-nya tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover,” sambungnya.

Budi pun menyatakan pemerintah sedang menyiapkan dua solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, mendorong ketersediaan layanan asuransi swasta yang terjangkau.

Pemerintah juga mendorong setiap rumah sakit ikut melakukan subsidi silang untuk membantu penanganan kesehatan berbiaya tinggi.

“Ada rumah sakit yang mau melakukan, ada rumah sakit yang tidak mau melakukan. Itu kebijakan dari masing-masing rumah sakit,” imbuhnya.

“Kalau kekurangannya tadi bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar besar, tapi sama seperti BPJS dia bayarnya,” sebutnya.

Saat ini, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi dalam 3 kategori, yakni kelas 1, 2, dan 3. Iuran kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.

Kemudian, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Namun, untuk iuran kelas 3 disubsidi pemerintah Rp7.000, sehingga yang dibayar peserta hanya Rp35.000.

Jualan Asuransi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia (AAI), Rina Setyowati, menyambut baik imbauan Menkes tersebut.

BACA JUGA :   Perayaan Hari Gizi Nasional Diperingati Setiap Tanggal 25 Januari

Menurutnya, kolaborasi antara JKN dan sektor asuransi swasta bisa menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih solid.

“Asuransi tambahan tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendorong pengembangan inovasi dalam layanan kesehatan,” jelas Rina.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan JKN sembari mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dari risiko kesehatan. Dalam waktu dekat, Kemenkes berencana mengadakan seminar nasional untuk memberikan edukasi tentang pentingnya asuransi tambahan.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan JKN sembari mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dari risiko kesehatan. Dalam waktu dekat, Kemenkes berencana mengadakan seminar nasional untuk memberikan edukasi tentang pentingnya asuransi tambahan.

Bagi masyarakat yang belum memiliki asuransi tambahan, Menkes mengimbau untuk memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

“Jangan sampai memilih produk yang justru membebani. Prioritaskan asuransi yang memberikan manfaat nyata sesuai dengan kebutuhan,” jelas Menkes.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya perencanaan keuangan di bidang kesehatan demi menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.

Negara Jualan Kesehatan

Menanggapi hal ini Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengingatkan tugas negara dan pemerintah sesuai dengan perintah UUD’45 adalah menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh rakyat.

Menurutnya BPJS Kesehatan sesungguhnya adalah asuransi bukan, namun rakyat diwajibkan bayar iuran. Asuransi swasta itu suka rela. Keduanya adalah sistim yang sebenarnya bertentangan dengan UUD’45 diatas.

“Jadi duwajibkan bayar iuran, tapi BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit, jadi masuk ke peserta asuransi swasta kalau mau sehat dan selamat. Negara koq malah jualan kesehatan dan masyarakat kepada rakyat,” tegas Roy Pangharapan.(By)

baca juga

Walikota Depok Resmikan Nama Baru RSUD KISA Kota Depok

Yeni

Dinkes Kota Depok Lakukan Pengawasan 50 Titik KTR

Yeni

Lagi, Vaksinasi usia 6 – 11 tahun digelar di SDN Kreo, Kec Larangan, Kota Tangerang

Yeni