KESEHATAN

BPJS Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit, Terancam Bisa Ditutup Asuransi Swasta

Suara Jabar News, Com, (Jakarta), — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui tidak seluruh penyakit peserta BPJS Kesehatan bisa ditanggung layanan BPJS. Alasan itu disebabkan iuran murah yang dibayar peserta BPJS.
Budi menjelaskan iuran yang rendah itu tidak sebanding dengan biaya sejumlah perawatan atau tindakan pengobatan yang butuh uang banyak.

“Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk meng-cover (menutup) 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit,” kata Budi dalam dialog Transformasi Kesehatan untuk Rakyat yang digelar IDN Times, di kutip Kamis (16/01/2025).

Menurutnya, kolaborasi antara JKN dan sektor asuransi swasta bisa menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih solid.

“Asuransi tambahan tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendorong pengembangan inovasi dalam layanan kesehatan,” jelas Rina.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan JKN sembari mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dari risiko kesehatan. Dalam waktu dekat, Kemenkes berencana mengadakan seminar nasional untuk memberikan edukasi tentang pentingnya asuransi tambahan.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan JKN sembari mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dari risiko kesehatan. Dalam waktu dekat, Kemenkes berencana mengadakan seminar nasional untuk memberikan edukasi tentang pentingnya asuransi tambahan.

Bagi masyarakat yang belum memiliki asuransi tambahan, Menkes mengimbau untuk memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

“Jangan sampai memilih produk yang justru membebani. Prioritaskan asuransi yang memberikan manfaat nyata sesuai dengan kebutuhan,” jelas Menkes.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya perencanaan keuangan di bidang kesehatan demi menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.

Negara Jualan Kesehatan

Menanggapi hal ini Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengingatkan tugas negara dan pemerintah sesuai dengan perintah UUD’45 adalah menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh rakyat.

Menurutnya BPJS Kesehatan sesungguhnya adalah asuransi bukan, namun rakyat diwajibkan bayar iuran. Asuransi swasta itu suka rela. Keduanya adalah sistim yang sebenarnya bertentangan dengan UUD’45 diatas.

“Jadi duwajibkan bayar iuran, tapi BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit, jadi masuk ke peserta asuransi swasta kalau mau sehat dan selamat. Negara koq malah jualan kesehatan dan masyarakat kepada rakyat,” tegas Roy Pangharapan.(By)

baca juga

JIP Gelar Zoom Meeting, Bahas Stigma & Diskriminasi Terhadap Perilaku Yang Menimbulkan Resiko Penularan HIV

Yeni

PKK Kabupaten Konawe Selatan, Belajar Strategi Penanganan Stunting di Kota Depok

Yeni

Hermina Emergency Button Menjadi Layanan Untuk Kondisi Darurat

Yeni