Suara Jabar News, Com (Puncak) — Karukunan Wargi Puncak (KWP), sebagai representasi masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh perubahan tata guna lahan di wilayah Puncak, secara resmi mengajukan petisi kepada 11 instansi pemerintah dan lembaga negara. Petisi ini merupakan wujud keprihatinan mendalam atas masifnya alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat, yang telah memicu berbagai kerusakan lingkungan, termasuk bencana banjir yang merenggut korban jiwa.
Petisi ini juga disampaikan setelah pertemuan antara KWP dan PTPN 1 Regional 2 pada Selasa, 22 April 2025, yang membahas isu-isu terkait alih fungsi lahan dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan. Meskipun telah dilakukan dialog, KWP merasa perlu untuk menegaskan komitmennya melalui tindakan nyata berupa petisi ini.
Isi Petisi: Penolakan dan Tuntutan
Petisi KWP terdiri atas dua pokok utama:
- Penolakan terhadap:
Segala bentuk alih fungsi lahan HGU dan kawasan konservasi tanpa kecuali.
Penguasaan sepihak atas sumber mata air, situs sejarah, dan penutupan akses masyarakat ke kawasan sakral.
Praktik kolusi dan perizinan bermasalah yang mengancam keberlanjutan lingkungan.
Rencana pengambilalihan kampung tua seperti Kampung Naringgul.
Ketidakadilan aparat dan manipulasi izin oleh oknum pengusaha.
Pembangunan wisata yang merusak fungsi ekologis kawasan.
- Tuntutan utama:
Permintaan maaf resmi dari PTPN 1 Regional 2 atas dampak lingkungan dan bencana banjir.
Ganti rugi terhadap korban jiwa dan kerugian masyarakat.
Kembali ke koridor hukum agraria dan kehutanan serta penghentian praktik kemitraan usaha (KSO) yang menyimpang.
Pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat adat, termasuk Kampung Naringgul.
Transparansi dalam pengelolaan HGU dan realisasi kebun plasma 20% bagi warga.
Penindakan tegas terhadap pelaku kolusi dan penggarap ilegal.
Evaluasi pengawasan oleh UPT DPKPP dan pengembalian fungsi ke tingkat kecamatan.
Intervensi Gubernur Jawa Barat dalam penataan ulang kawasan konservasi Puncak.
Kebijakan terpadu dari Presiden RI untuk menertibkan tumpang tindih regulasi kawasan JABODETABEKPUNCUR.
Proses hukum oleh KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman atas indikasi korupsi perizinan.
Eksekusi pembongkaran bangunan ilegal oleh GAKUM KLHK.
Instansi Tujuan Petisi
Petisi ini telah disampaikan kepada 11 pihak terkait, yaitu:
- PT SSBP
- PT Perhutani
- Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Ombudsman RI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Kabupaten Bogor
- PTPN 1 Regional 2
Dukungan Luas dari Masyarakat Puncak.
Petisi ini merupakan suara kolektif masyarakat Puncak yang terdiri dari tokoh adat, pedagang, pelaku wisata, pemuda, akademisi, dan aktivis lingkungan. KWP menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, perlindungan budaya lokal, serta keadilan bagi warga yang telah lama bermukim dan hidup bergantung pada kelestarian kawasan Puncak. (Char/Bg)
