PARLEMEN

LSM GPKN Soroti Pokir Dewan, Disinyalir Ada Penyalahgunaan

Suara Jabar News, Com
(Depok) – Mencermati pokok pikiran (Pokir) dewan yang disinyalir tidak tepat sasaran, terkait pembangunan peningkatan jalan dan drainase di fasilitas umum perumahan.

Pembangunan Inprastruktur peningkatan jalan dan drainase yang menggunakan keuangan daerah kota Depok TA 2023, 2024, dan 2025, melalui Pokok pikiran (Pokir) dewan (anggota DPRD) yang disinyalir tidak tepat sasaran.

Menurut Moch Soleh ketua LSM GPKN , bahwa pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dan darinase yang menggunakan keuangan daerah / keuangan negara harus aset pemilikan yang dikuasi pemerintah daerah / negara, katanya kepada wartawan Selasa (3/6/2025) di Jalan Margonda Kota Depok.

Soleh jelaskan, pembangunan anggaran pemerintah di fasilitas umum (fasum) perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah dapat dilaporkan secara pidana.

Hal ini karena pengembang yang belum /tidak menyerahkan fasum ke pemerintah dianggap melanggar kewajiban dan peraturan perundang-undangan terkait.

Penggunaan dana Pokir Dewan untuk peningkatan jalan dan drainase di fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal yang mungkin berlaku adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ditambahkan beliau , Penyebab Potensi Korupsi:

1.Penggunaan Dana yang Tidak Tepat.
Dana Pokir Dewan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana untuk fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan dapat dianggap tidak tepat, karena fasilitas tersebut belum menjadi tanggung jawab pemerintah.

2.Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara.

Jika dana Pokir Dewan digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku, maka dapat menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian langsung akibat penggunaan dana yang tidak tepat, atau kerugian tidak langsung akibat hilangnya potensi manfaat dana tersebut untuk kegiatan yang lebih produktif.

  1. Penyelewengan atau Penyalahgunaan Jabatan.
BACA JUGA :   Pemkot dan DPRD Depok Rapat RPJMD 2025 - 2029 di Hotel Avenzel

Jika penggunaan dana Pokir Dewan tersebut melibatkan penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan atau pihak terkait, maka dapat menjadi indikasi tindak pidana korupsi.

3.Aset yang Belum Diserahterimakan.

Fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah masih menjadi tanggung jawab pengembang. Penggunaan dana Pokir Dewan untuk peningkatan fasilitas Utersebut dapat dianggap sebagai penyelewengan dana publik, karena seharusnya fasilitas tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang untuk memelihara dan meningkatkan.
Dan Pasal yang Berlaku.

1.Pasal 2 UU Tipikor.
Mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.Pasal 3 UU Tipikor.
Mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sanksi yang Mungkin Dijatuhkan:

  • Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  • Pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    Keterangan Tambahan:

Kasus ini perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi.

  • Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi adalah adanya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Penyalahgunaan dana Pokir Dewan untuk fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan dapat menjadi bukti adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Penting bagi anggota dewan dan pihak terkait untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait penggunaan dana Pokir Dewan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. pungkas soleh.(Tim5)

baca juga

Pradi Supriatna Anggota DPRD Jabar Berharap, Walikota Depok Lari Kencang, Bangun Depok Maju

Yeni

Tak Cukup Minta Maaf, Pertamina Wajib Ganti Rugi Konsumen

Yeni

HUT DPRD Kota Depok ke – 24 Tahun, 11 Anggota DPRD Kota Depok Rajin Masuk Kerja Dapat Penghargaan Badan Kehormatan

Yeni