PERISTIWA

Rusak Lingkungan, 4 Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat Akhirnya di Cabut Juga

SJNews.Com (Jakarta) – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetop dengan permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dari Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

” Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, atas arahan dan petunjuk Presiden Prabowo, pihaknya langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi.

“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” sebut Bahlil.

Sementara, Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) memberi apresiasi terhadap langkah pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Namun, jangan berhenti sampai disitu saja tetapi juga harus dilakukan audit ekologis untuk menghitung nilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan perusahaan pertambangan nikel tersebut, ujarnya saat dihubungi Selasa (10/6/25) di Jakarta.

BACA JUGA :   Membiarkan Tanah Warga Dicaplok PT, P BaraNusa Desak Kepala BPN Banten Dicopot

“Kita jangan puas dulu hanya dengan pencabutan izin tapi mendorong segera melakukan audit menghitung nilai kerugian lingkungan selama mereka beroperasi di Raja Ampat,” ujar Awaluddin ST, Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan MN KAHMI. (**)

baca juga

Ormas Bentrok Rebutan Parkir, Satu Kritis

Yeni

Pemain Sepak Bola Tewas Tersambar Petir Saat Bertanding

Yeni

APH Tutup Mata Ada Aktivitas Judol Tembak Ikan Ikan Bebas Beroperasi

Yeni