PARLEMEN

Pansus II, DPRD kota Depok Rampungkan Raperda Sampah

Suara Jabar News, Com (Depok) -Sidang Paripurna
DPRD Kota Depok selesaikan seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah berlangusng di Jalan, Boelevard, Grand Depok City, Selasa (15/7/2025).

H. Hamzah, S.E., M.M Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kota Depok, Fraksi Gerindra dalam laporan akhir dalam Sidang Paripurna II, menyampaikan bahwa kini tugasnya berpindah ke pihak Pemerintah Kota Depok, karena DPRD sudah menyelesaikan tugas pekerjaan rumah dan selanjutnya ada di tangan eksekutif. “Kami menunggu langkah nyata dari Pemkot untuk menerjemahkan aturan ini ke dalam tindakan di lapangan,” papar Hamzah ketua komisi B.

Ia menyebutkan, bahwa perda ini hadir sebagai jawaban atas persoalan lingkungan yang kian mendesak, terutama terkait peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan permukiman. Sebab, tanpa regulasi yang kuat, sulit bagi Depok untuk mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan.

Hamza menerangkan bahwa kota Depok sedang menghadapi tekanan besar terkait pengelolaan sampah. Untuk itu, tanpa regulasi yang komprehensif, kita akan kesulitan mewujudkan kota berkelanjutan, bersih, sehat, dari sampah”.

Raperda yang mulai dibahas sejak April ini mencakup berbagai aspek teknis dan strategis, mulai dari pembagian tugas dan kewenangan, pendekatan reduce-reuse-recycle (3R), pemanfaatan teknologi modern, pemberian insentif dan sanksi, hingga sistem pengawasan masyarakat.

Hamzah menjelaskan bahwa substansi aturan ini tidak hanya menyoroti aspek teknis, tetapi juga menekankan pentingnya perubahan budaya masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Ia menyebut bahwa sektor pendidikan, komunitas bank sampah, serta penguatan kampanye lingkungan di tingkat RW menjadi bagian dari strategi partisipatif yang diusung dalam perda ini.

BACA JUGA :   RAPBD 2026 Depok Defisit Rp230 M, DPRD Ungkap 'Efisiensi Nasional'

“Raperda ini tidak hanya bicara soal teknis. Kita ingin membangun budaya baru, di mana masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan,” tuturnya.

Dalam proses penyusunan, Pansus II melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. Salah satu poin penting yang dikawal adalah pemberian insentif berupa penghapusan retribusi atau keringanan PBB bagi warga yang aktif dalam program pengelolaan sampah berbasis RW. Pemberian penghargaan terhadap pelaku pengelolaan sampah juga diusulkan masuk sebagai menu wajib dalam alokasi dana RW sebesar Rp300 juta,” tambahnya.

Masih kata Hamzah menyampaikan soal perda, ini akan menjadi pijakan hukum bagi Pemkot Depok dalam mengakses dana pusat, terutama untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah dan pembangunan infrastruktur. Pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan di tingkat RT dengan insentif khusus juga diatur sebagai bagian dari sistem kontrol yang diperkuat.

“Dengan regulasi ini, kita ingin menekan kejadian klasik seperti got tersumbat, selokan penuh sampah, dan banjir akibat pengelolaan yang buruk,” imbuhnya.

Meski seluruh anggota pansus telah menyepakati substansi perda, Hamzah mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada komitmen eksekutif. Pentingnya pelaksanaan yang konkret dan tidak berhenti pada dokumen semata, Jangan sampai perda ini jadi formalitas belaka.

” Harus ada instruksi teknis, dukungan anggaran, dan pelaksanaan lapangan yang konsisten. (BG)

baca juga

Reses H. Hamza, SE.MM Anggota DPRD Depok Janji Prioritaskan Lapangan Pekerjaan Untuk Anak Muda

Yeni

Paripurna DPRD Kota Depok Setujui LPJ APBD T.A 2023

Yeni

Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Asusila RK DPRD Depok, BKD: “Tunggu Putusan Inkra!”

Yeni