Suara Jabar News Com (Depok) – Aliansi Masyarakat Anti Cabul berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Depok, Senin (21/7/2025).
Aksi Unras menuntut pihak Pengadilan Negeri Depok untuk melaksanakan amanah undang – undang perlindungan anak yang menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kota Depok, teriak pengunjuk rasa.
Jangan ada permainan hukum di kasus ini. Hukum harus di tegakan sebaik mungkin, agar ada efek jera terhadap sipelaku, kata Pardong di lokasi.
Berikut pernyataan sikap Aksi yang di komandoi oleh Fadiga secara tertulis ;
Pertama, segera tuntaskan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka RK.
Ke dua, hukum seberat – beratnya tersangka RK agar menjadi efek jera.
Ke – tiga, sebagai wakil rakyat seharusnya memberi contoh yang baik kepada rakyat, bukan malah merusak masa depan anak.
Ke – empat, hakim dan jaksa, jangan pernah main – main terhadap kasus ini, jangan ada suap gratifikasi, maupun sogokan.
Ke – lima, pengadilan adalah tempat rakyat untuk mencari keadilan, bukan. untuk mempermainkan keadilan.
Ke – enam, tegakan hukum setegak – tegaknya, seadil – adilnya.
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa persidangan dalam perkara kesusilaan atau anak di bawah umur harus dilakukan secara tertutup.
(Sumber)
