PERISTIWA

Meski Sudah Ada Putusan MA, Pemkot Depok Belum Bayar Lahan Tol Cijago Milik Ahli Waris Amar bin Apun

Meski Sudah Ada Putusan MA, Pemkot Depok Belum Bayar Lahan Tol Cijago Milik Ahli Waris Amar bin Apun

Suara Jabar News Com (Depok) – ​Sengketa lahan untuk pembangunan Tol Cijago di Depok menemui babak baru. Meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan ahli waris Amar bin Apun, hingga kini Pemerintah Kota Depok belum juga melakukan pembayaran atas lahan seluas 3.720 meter persegi yang kini sudah menjadi bagian dari jalan tol.

Ahli waris mendesak Pemkot Depok segera menuntaskan kewajibannya sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA.

Terkait sengketa tanah ahli waris Amar bin Apun, yaitu saudara Matsuje, dengan pihak Pemkot Depok sebagai panitia pembebasan lahan yang kini sudah digunakan menjadi Jalan Tol Cijago, hingga kini belum terbayarkan. Padahal, sudah ada keputusan PK dari Mahkamah Agung RI yang dimenangkan oleh saudara Matsuje.

​Tanah seluas 3.720 meter persegi milik ahli waris yang digunakan untuk jalan tol Cijago masih belum dibayar oleh pihak panitia di Pemerintah Kota Depok.

Kami meminta pihak Pemkot Depok yang terlibat atas pembebasan lahan tersebut untuk segera menyelesaikan pembayarannya. Sebab, perkara perdata lahan tanah seluas 3.720 meter persegi ini sudah dimenangkan oleh ahli waris, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 509PK/pdt/2021, katanya kuasa ahli waris yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (31/8/2025)

Atas peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa nama para ahli waris H. Abd Rosyid, berdasarkan pernyataan ahli waris tanggal 16 Maret 2020, adalah:

  1. ​Rumsah Suhajati
  2. ​Fajar Rahmat
  3. Lia Karlia
  4. ​Evi Rosita
  5. ​Eka Kartika
  6. ​Dewi Rosanti.
    ​Ahli waris saat itu telah memenangkan perkara melawan Mat Sujeh dan Ety Suryahati, yang dahulu pada tahun 2003 menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kota Depok, serta Endi Rohendi, pejabat Lurah Kemiri Muka dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago Kota Depok. Pihak lain yang terlibat yaitu Kepala Aset Pemerintah Kota Depok, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Camat Beji, Ketua DPRD Kota Depok, Tim Pembebasan Tanah (TPT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kapolres Metro Depok, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
BACA JUGA :   WN India Ditangkap Petugas Bea Cukai Sukarno - Hatta Selundupkan Berlian di Celana Dalam

​Para tergugat menyatakan sah sita jaminan sebidang tanah hak milik ahli waris yang terdaftar di Girik C Nomor 49, Persil 570, Blok D.II, atas nama Amar Apun, dengan luas tanah 4.700 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Pipa Gas, Gang Langgar, RT 02, RW 03, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Berikut batas-batas tanah tersebut adalah sebelah Utara atas nama Tolib Santong.

Sebelah Barat H. Amar bin Apun.

Sebelah Timur Empang Enjun.

Sebelah Selatan Pipa Gas Pertamina.

​Perlu diketahui bahwa Sekda Kota Depok pada tahun 2003 sampai 2008 adalah Wiwin Winantika, bukan Ety Suryahati mengaku Sekda kota Depok.

Selain itu, surat jual beli tanah itu dari Rosid bin H. Sanip pada tahun 1960 dan mutlak milik almarhum Amar bin Apun, sesuai kertas segel tahun 1963, atas sebidang tanah yang sekarang ini harus dibayarkan oleh pihak Pemerintah Kota Depok. (red -)

baca juga

Ahli Waris Sarmili Pernah Ditawarkan Harga Oleh PT Karaba Digdaya

Yeni

Info BMKG Masih Terdapat Sirkulasi Siklonik Sebagian Besar di Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Yeni

Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Menteri Pertanian Syahrul Limpo

Yeni