PEMBANGUNAN

Perusahaan Asing Berburu Proyek PLTSa Raksasa di Bekasi

Suara Jabar News Com (Kota Bekasi) – Solusi tuntas darurat sampah nasional. Perusahaan asing berburu proyek PLTSa raksasa di Bekasi.

Darurat sampah nasional mencapai puncaknya.

Lebih dari 56 juta ton sampah menumpuk setiap tahun, dan Indonesia siap mengambil langkah drastis. Mulai 6 November, PT Danantara membuka tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, atau PLTSa. Namun, ada fakta yang sangat mengejutkan: seluruh 24 perusahaan yang lolos seleksi pendahuluan bukan dari dalam negeri, melainkan raksasa-raksasa energi dari mancanegara.

Mengapa perusahaan asing begitu dominan, dan mampukah teknologi ‘sampah jadi listrik’ ini menuntaskan masalah sampah kronis di Kota Bekasi sambil mendukung transisi energi hijau.

Dalam hal ini, Pemerintah bersiap memulai babak baru dalam penanganan sampah nasional. Mulai 6 November 2025, PT Danantara akan membuka tender gelombang pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WtE). Dari tujuh daerah prioritas nasional, Kota Bekasi kembali menjadi salah satu sorotan.

Menariknya lagi, dari 24 perusahaan yang lolos seleksi pendahuluan, seluruhnya berasal dari luar negeri.

BACA JUGA :   Warga Mengeluh, Turab Kali Baru, Desa Bojong Gede Longsor Tak Kunjung Diperbaiki

Proyek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Regulasi ini hadir untuk menjawab persoalan darurat sampah nasional yang telah mencapai lebih dari 56 juta ton per tahun, sementara tingkat pengelolaannya baru menyentuh 39 persen. Pemerintah menargetkan PLTSa menjadi solusi strategis untuk mengurai timbunan sampah sekaligus mendukung transisi energi hijau menuju 2029.

Meski optimis, proyek ini tidak luput dari tantangan. Keberhasilan teknologi PLTSa sangat bergantung pada faktor lingkungan dan ekonomi. Di sisi lingkungan, pentingnya sistem filtrasi berlapis menjadi harga mati untuk mencegah pencemaran udara. Selain itu, residu abu yang dihasilkan juga harus diteliti agar dapat dimanfaatkan kembali, misalnya sebagai bahan konstruksi yang aman.

Dari sisi ekonomi, skema proyek harus transparan dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pola bagi hasil listrik antara pemerintah daerah dan investor bisa menjadi alternatif yang lebih adil. (**)

baca juga

Dampak Proyek Jembatan Kali Laya Cilodong, Omzet Pedagang Anjlok

Yeni

Forum Renja TA 2024 DLHK Kota Depok Isu Sampah Menjadi Pembahasan

Yeni

Pemerintah Pusat Bantu Dana Rp76 Miliar Untuk Pembangunan Irigasi

Yeni