Suara Jabar News Com ( Jakarta)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers atas keberhasilanya menangkap terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bekasi, pada (18/12/2025) pagi.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Senyap KPK itu berhasil menjaring para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi sebanyak 10 terduga dan Bupati Kabupaten Bekasi ke tangkap, Ade Kuswara Kunang SH, kemudian tiga dari 10 terjerat OTT.
KPK menetapkan Bupati Bekasi, Kepala Desa Sukadami dan Kontraktor sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam Konferensi Pers yang sudah di nanti informasi yang disampaikan KPK oleh para wartawan sebagai berita news hasil penangkapannya OTT Tim Senyap KPK itu diwakili oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tentang kronologi kegiatan menjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tindak Pidana Korupsi dugaan Proyek Ijon di Kabupaten Bekasi.
“KPK menyampaikan bukti – bukti hasil terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Kegiatan penangkapan ini di lakukan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat,” sebut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kemudian dalam kegiatan tersebut Tim senyap itu yang sering mendeteksi diudara tersebut mengamankan sejumlah 10 orang, kemudian 8 orang, langsung digelandang masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berikut 8 orang yang ditangkap oleh Tim Senyap KPK ;
- Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang) Selaku Bupati Kabupaten Bekasi Periode 2025 sampai dengan saat ini.
- Saudara HMK (HM Kunang) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus Ayah dari Bupati Bekasi.
- Saudara SRJ (Sarjan) Swasta (Pemborong/ Kontraktor).
- Saudara BNI (Pihak Swasta).
- Saudara IC (Pihak Swasta).
- Saudara ASP (Pihak Lainnya).
- Saudara ACP (Pihak Lainnya).
- Saudara AKM (Pihak Lainnya).
Konstruksi Perkara
“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2024-2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ selaku pihak Swasta yang juga merupakan penyedia Paket Proyek Lingkungan Pemkab Bekasi. Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 samapi 2025. ADK rutin meminta paket proyek kepada SRJ melalui saudara HMK dan pihak lainnya,” papar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Jadi setelah di lantik pada akhir 2024, saudara ADK ini kemudian jalin komunikasi dengan SRJ, jadi SRJ ini adalah Kontraktor yang biasa melakukan Proyek-Proyek di Kabupaten Bekasi, nah setelah itu , karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka Proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya itu sudsh di komunikasikan dengan saudara RSJ dan sering meminta sejumlah uang, padahal Proyeknya sendiri belum ada, seperti itu,” Asep Guntur Rahayu menerangkan ucapannya di hadapan para wartawan.
“Kemudian,” lanjut keterangan hasil penangkapannya,” Total Ijon yang di berikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan HM Kunang mencapai 9,5 Miliar. Pemberian uang dilakukan dengan empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain aliran dana tersebut sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total sekitar 4,7 Miliar.”
Dalam kegiatan Tangkap Tangan ini KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade Kuswara Kunang berupa uang tunai Rp 200 Juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran Ijon ke empat dari Sarjan pada Ade Kuswara Kunang melalui para perantara.
“Jadi tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan Pemerintah dan lain- lainnya, nah dia sudah mulai Ijon, seperti itu, tutur Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di gedung merah putih pada tahap penyelidikan dan telah di temukan oleh KPK terkait dugaan peristiwa Tindak pidananya dalam kasus tersebut.
“Hasil dari informasi para saksi dan juga keterangan-keterangan serta bukti yang kami peroleh, maka Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bekasi ini, di putusksn untuk naik ke tahap langsung penyidikan,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Setelah di temukan untuk kecukupan sejumlah alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Ade Kuswara Kunang (Bupati Kabupaten Bekasi Periode 2025 sampai sekarang, saudara HM Kunang (Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan : Sekaligus juga Ayah dari Bupati) dan saudara Sarjan (Selaku Pihak dsri Swasta).”
Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama dulu, sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Atas dugaan perbuatan Ade Kuswara Kunang bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima di jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13
Sedangkan untuk pemberinya di ganjar Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
“Jadi ada Penerima dan pemberi dan Penerima Suap dan Pemberi Suap, seperti itu,” jelas Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini.
Sementara saudara Sarjan selaku pihak Pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi, (Sumber)
