Suara Jabar News, Com (Depok) – Sebuah proyek pembangunan hunian yang dialihkan menjadi sistem kavling di wilayah [Sebutkan Nama Kelurahan/Kecamatan], Kota Depok, menuai sorotan tajam. Proyek yang menghancurkan bangunan kokoh sebelumnya ini diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan perizinan karena telah mencapai tahap pemasangan atap tanpa adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi.
Ketiadaan Transparansi dan Dalih Dokumen
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan tersebut menonjolkan struktur atap yang sangat tinggi dan curam, namun tidak ditemukan plang kuning resmi sebagai bukti legalitas pembangunan.
Saat dikonfirmasi, pihak mandor proyek berinisial bapak dwi hanya berdalih bahwa seluruh dokumen fotokopi perizinan berada di lapangan dan siap dicek pada hari kerja.
Namun, secara regulasi, dalih tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengembang untuk memasang plang informasi di area yang terlihat publik. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2016, setiap aktivitas pembangunan wajib menyertakan papan PBG.
Ketiadaan papan ini menjadi indikasi awal bahwa proyek tersebut belum memiliki izin final atau sedang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Ancaman Sanksi Pidana dan Maladministrasi
Dugaan adanya praktik “bermain mata” antara oknum pengembang dengan petugas pengawas lapangan pun mencuat. Secara aturan, pembangunan seharusnya sudah dihentikan atau disegel sejak tahap awal jika belum memiliki izin.
Pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan hingga denda maksimal 10% dari nilai bangunan jika terbukti tidak memiliki PBG.
Pasal 421 KUHP:
Ancaman bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum (Maladministrasi).
Standar Teknis Keamanan
- Struktur atap yang sangat tinggi mepet dengan kabel listrik jalanan juga diduga melanggar aturan jarak aman bebas yang membahayakan warga sekitar.
Mayrakat menuntut tindakan tegas
“Jangan sampai Perda Kota Depok hanya diatas kertas yang mudah dilanggar oleh pengembang kavling. Jika bangunan sudah berdiri hingga atas tanpa ada segel, kemana fungsi pengawasan (Wasdal) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) serta Satpol PP Depok?” ujar Ketua Pemuda Pancasila Fanting Cinere, salah satu pemerhati tata ruang di lokasi.
Warga dan media mendesak Pemerintah Kota Depok segera melakukan sidak lapangan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, tanpa ada pengecualian atau “kompromi” di bawah meja.
Selama ini banyak bangunan yang merusak eko sistem alam yang ada sehingga mengakibatkan terjadi banjir oleh karena minim pengawasan. (Tim)
