NASIONAL

KUHP Bsru, Yusril Bilang Tidak Ada Pasal Yang Menghukum Pengkritik Pemerintah

Suara Jabar News, Com (Jakarta) –
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam KUHP Baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. Kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin UUD 45.

Berikut pasal Penting

  • Tidak ada pasal yang menghukum pengkritik pemerintah
  • Penghinaan (Pasal 240 dan 241 KUHP Baru) yang bisa dipidana, bukan kritik
  • Delik aduan: pemerintah/lembaga negara harus membuat pengaduan untuk penindakan
  • Pemerintah dan penegak hukum harus memiliki persepsi sama tentang “menghina”
  • Masyarakat harus membedakan kritik dan penghinaan

Masih kata Yusril,
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” Pungkasnya.(By)

BACA JUGA :   Koalisi CBD et al. Indonesia Ajukan Policy Brief Reklasifikasi CBD Ke DPR dan Pemerintah

baca juga

Menteri ATR/ BPN yang Baru Dinilai Mampu Bersihkan Mafia Tanah

Yeni

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

Yeni

Prabowo Sematkan 10 Gelar Pahlawan Nasional

Yeni