HUKUM

HR Viralkan Vidio Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi

Suara Jabar News Com (
DEPOK) – Dunia pers Kota Depok memanas. Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kejadian bermula dari unggahan video di platform TikTok yang dinilai memutarbalikkan fakta dan menyerang kehormatan personal serta profesi pelapor.

Terkait langkah hukum ini, Tim Kuasa Hukum dari The Wasesa News, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. (Dewan Pembina) bersama Anjis Bambang Saputra, S.H. (Divisi Hukum), memberikan pernyataan tegas:

“Klien kami, Bapak J. Benny Gerungan, adalah sosok yang menjunjung tinggi etika profesi. Tindakan terlapor HR yang diduga menyebarkan narasi menyesatkan di media sosial bukan sekadar serangan pribadi, melainkan preseden buruk bagi iklim informasi publik. Kami tidak akan tinggal diam atas segala bentuk upaya pembunuhan karakter (character assassination). Kami memastikan proses hukum ini akan dikawal secara ketat hingga tuntas di pengadilan demi tegaknya keadilan dan martabat profesi wartawan.”

BACA JUGA :   Beli Tanah dan Bangunan Di Kelurahan Bedahan Kota Depok Rawan Masalah

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di area JL Boulevard 6 DC (Media Center DPD Kota Depok) pada akhir Desember 2025. Saat itu, korban (Benny Gerungan) sedang menjalankan fungsinya dengan menanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok oleh pihak terlapor.

Namun, tindakan tersebut justru direkam dan diunggah ke media sosial dengan narasi yang tidak sesuai fakta, yang seolah-olah menggambarkan korban melakukan keributan.

Akibat unggahan tersebut, korban merasa difitnah dan dirugikan secara moril maupun profesi karena identitasnya diseret-seret dalam opini negatif publik.

J. Benny Gerungan menegaskan bahwa langkah laporannya ini adalah bentuk edukasi hukum agar masyarakat, khususnya pengguna media sosial, lebih bijak dan tidak sembarangan menyebarkan konten yang bersifat menyerang kehormatan orang lain tanpa bukti yang sah.

“Ini soal harga diri dan marwah organisasi. Biarkan hukum yang bekerja membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tegas Benny.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dengan rujukan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

(Tim PWOIN)

baca juga

PN Cibinong Tunda Sidang Kasus Bantuan 100 Unit Laptop Ke Pihak Sekolah, Pelapor Mangkir

Yeni

PN Depok Sidang Perkara Gugatan Ahli Waris Ibrahim Bin Jungkir, Tergugat Hadirkan 2 Saksi

Yeni

Sebelum Jadi Tersangka, Polisi Harus Periksa Febrie Dulu

Yeni