HUKUM

Lagi, Hakim Tunda Sidang Lahan Eks Departemen RRI Cimanggis Depok ” Saya Mau Intervensi “

DEPOK, SJNews.com,- Perkara No, 259 sengketa tanah eks Departemen RRI yang di bangun Kampus UII lokasi di Cisalak – Cimanggis sebagai program strategi nasional (PSN) melalui Kementerian Agama di Gugat oleh ahli waris Ibrahim bin Jungkir.

Sidang sempat dua kali tertunda oleh Pengadilan Negri Depok yang di rencanakan pada hari Kamis 15 September 2022 ini pun juga di tunda hingga dua minggu kedepan.

Sebelum Hakim bacakan sidang di tunda, seorang lelaki tua hampiri hakim, mau apa pak tanya hakim, tadi sudah dibacakan sidang ditunda selama dua minggu kedepan, kata hakim, disaksikan oleh tergugat dan penggugat. Lelaki tua ini bilang sama hakim, ” saya mau intervensi ” ucapnya.

Hakim menjawab lelaki tua tersebut, nanti di sidang berikut, dua minggu lagi sidang akan digelar, imbuh hakim. Lelaki tua itu bernama Soerdjono mengaku pemegang wasiat Eigendom Verponding No, 5658.

Menurutnya, Itu tanah adalah hasil Eigendom Verponding, saya tidak menghalangi rakyat, tetapi harus ada pelurusan hak tanah Eigendom.

Dulunya lahan RRI bekas Eigendom Verponding No, 448 atau disebut Eigendom Verponding No, 5658 dan telah dibebaskan sebagai hak kepemilikan tanah dan itu bisa di lihat di Kepres No, 32 tahun 1979, tutur dia.

Meski ada Peraturan Pemerintah No, 21 tahun 2921 tentang Eigendom Verponding yang konon sudah tidak di berlakukan lagi, Soedjono enggan berkomentar
” biarlah pengadilan ini tempat pelurusan atas lahan eks RRI, sebut Soerdjono yang didampingi seorang perempuan mengaku memiliki bukti atas lahan eks Departemen RRI yang di bangun kampus UIII.

Sempat tegang, saksi penggugat dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir sempat mempertanyakan status.lelaki tua yang mengaku selaku pemilik wasiat asal Surabaya itu.

Menurut Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, sepertinya tidak akan berjalan mulus jika sengketa hukum terkait legalitas hak dan kepemilikan atas objek tanah tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik, pungkasnya.

Bahkan lanjut Yoyo, persoalannya akan semakin kisruh dan penyelesaiannya akan memakan waktu lama apabila oknum-oknum mafia tanah diberi ruang
masuk dalam perkara tersebut kemudian berulah sehingga suasana semakin keruh, ujar Yoyo Effendi mengemukakan analisanya kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (15/9/2022).

Analisanya tersebut sehubungan dengan muncul dan hadirnya seseorang lelaki tua yang hendak mengajukan permohonan intervensi tussenkomst dalam perkara tersebut.

Munculnya pihak ketiga yang hendak mengajukan gugatan intervensi terjadi hari Kamis kemarin saat
sidang perkara tersebut berlangsung. Sidang yang semula mengagendakan penyerahan bukti
tambahan dari pihak Tergugat I, namun oleh karena dua hakim anggota berhalangan tidak dapat menjalankan tugasnya, maka sidang dibuka dan dipimpin sendiri oleh ketua majelis Dr Divo Arianto SH yang kemudian menutupnya dengan menetapkan
sidang ditunda dua pekan ke depan. Pada saat ketua majelis hendak menutup sidang,
seseorang mengajukan permohonan untuk intervensi terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA :   Restorative Justice, PN Lampung Timur Vonis Ketum PPWI Wilson Lalengke Selama 9 Bulan, Ada Apa Dengan APH ini

Hadirnya pihak ketiga yang akan mengajukan permohonan intervensi justeru menarik perhatian awak media yang selalu hadir menhikuti setiap sidang perkara tersebut.

Saat ditanya awak media apa dasar dan alasannya mengajukan intervensi, orang yang mengaku bernama Soerdjono tersebut menjawab bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi karena memiliki bukti hak atas tanah yang menjadi objek perkara yaitu Eigendom Verponding (EV) atas nama Samuel De
Meyyer. menanggapi hal itu, Yoyo Effendi mengatakan bahwa secara prosedur siapapun berhak untuk mengajukan gugatan intervensi atas perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Namun demikian gugatan intervensi harus diajukan dengan didasari oleh itikad baik yaitu dalam angka untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah yang menjadi objek
perkara.

“Saya dengar alas hak dia untuk menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya adalah Eigendom Verponding Samuel De Meyyer Faber. Kalau itu yang jadi alas haknya serta yang menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya, saya menduga orang itu cuma mau bikin kisruh saja” kata pria asal Sukabumi tersebut.

Lebih lanjut Yoyo sampaikan, sejak diberlakukannya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat sudah dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah negara. “Pasal 95 PP No. 18 tahun 2021 menyatakan bukti hak lama sudah tidak berlaku lagi. Eigendom Verponding itu bukti hak lama,
sudah ngga laku lagi jaman sekarang” imbuhnya.

Yoyo menegaskan. “Meskipun mengajukan gugatan
intervensi dalam perkara perdata adalah hak setiap orang namun kalau sudah tahu alas haknya emah sebaiknya keinginan untuk mengajukan gugatan intervensi tak perlu dilakukan. Kalau
hanya untuk bikin kisruh ngapain mengajukan intervensi?” tambah Yoyo.

Ia menduga orang tersebut bagian dari mafia tanah yang ingin masuk dan mengeruhkan persoalan sengketa hukum atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam
Internasional Indonesia (UIII).

“Saya menduga mereka bagian dari oknum mafia tanah
yang hanya ingin memperkeruh permasalahan hukum terkait tanah tersebut” tambahnya.

Terkait hal ini Yoyo menghimbau kepada Presiden Jokowi agar turun tangan untuk mengatasi dan
menyelesaikan kasus tanah eks Departemen RRI yang di bangun kampus UII tersebut dengan cara memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam persoalan hukum terkait tanah tersebut.

M“Jika oknum-oknum yang diduga sebagai jaringan mafia tanahnya tidak diberantas, saya yakin persoalan hukum terkait objek tanah tersebut tidak akan selesai dan itu berarti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
pembangunan kampus UIII tidak akan dapat direalisasikan sesuai agenda dan target yang
ditetapkan pemerintah. mengingat tanah yang saat ini menjadi objek perkara adalah tanah yang digunakan
untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pebangunan Kampus Universitas Islam Internasional ndonesia (UIII), sekali lagi saya harapkan “Pak Jokowi harus turun tangan. (BG)

baca juga

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

Yeni

Baru Menjabat Kasi Intel Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah Konsisten Jalankan Presisi

Yeni

PN Depok Gelar Sidang Perkara Perdata Eks Lahan RRI Seluas 121 Hektar Yang Dibangun Kampus UIII

Yeni