Suara Jabar News, Com (Bandung) -Pelaku kasus penyerobotan lahan di Sukahaji Kota Bandung di jatuhi hukuman penjara masing-masing 6 bulan. Pembacaan tuntutan oleh Majelis hakim di ruang V Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/01/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan kepada 6 terdakwa kasus penyerobotan lahan di Sukahaji, Kota Bandung. Ke-6 terdakwa, yaitu Suprapto alias Parpto, Warsidi Yohanes, Yayus Retnowati, Apip Suryana, Cece Saepudin, dan Ronald Rajagukguk, terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang lain secara melawan hukum.
Hukuman penjara 6 bulan tersebut sudah dikurangi masa tahanan sejak Juli 2025, sehingga ke-6 terdakwa hanya perlu menjalani sisa hukuman selama 16 hari lagi.
Sebelumnya, JPU menuntut ke-6 terdakwa dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum dan Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang. Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan hukuman bebas, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara. (**)
