HUKUM

Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung di Pidana atas Karya Jurnalistiknya

Suara Jabar News Com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

MK juga menekankan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers. (Benger)

BACA JUGA :   Aneh! Lahan Tol Juanda Sukmajaya Belum Bersertifikat, Warga Pegang Bukti Asli*

baca juga

Proyek Tol Cisumdawu, Masyarakat Melaporkan Ada Dugaan Penggelembungan Anggaran yang Rugikan Negara

Yeni

AJI Menilai Ada Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Yeni

Pers sebagai Pilar Demokrasi Terancam di Kriminalisasi UU KUHP Yang Baru di Sahkan

Yeni